POJOKSATU.id – Kabar terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 kembali menjadi perhatian.
Hingga 14 Desember 2025 kemarin, tercatat 321 daerah masuk dalam daftar sementara pemerintah pusat sebagai calon penerima tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru.
Informasi ini menguat setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima pengusulan data dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Tito Bantah Pemerintah Lamban Tangani Banjir Sumatra, Sebut Yang Penting Aksi, Bukan Talk Show!
Dari total 552 daerah di Indonesia, tidak semuanya berhak menerima tambahan anggaran tersebut.
Tambahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa guru ASN penerima sertifikasi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) berhak memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi yang dibayarkan melalui skema THR dan gaji ke-13.
Kenapa Tidak Semua Daerah Dapat?
Perbedaan utama terletak pada kemampuan keuangan daerah. Daerah yang sudah memberikan TPP atau tukin kepada guru melalui APBD tidak masuk skema penerima tambahan TPG 100 persen dari pusat.
Sebaliknya, daerah yang tidak mampu menganggarkan TPP bagi guru akan mendapatkan dukungan melalui tambahan tunjangan sertifikasi tersebut.
“Ini bukan hak seluruh guru ASN, tapi kebijakan afirmasi untuk guru di daerah yang tidak menerima tunjangan daerah,” tulis salah satu guru ASN dalam diskusi media sosial.
Status Berkas Jadi Penentu
Dari 321 daerah yang masuk daftar, statusnya masih beragam. Ada daerah dengan keterangan berkas lengkap, ada pula yang belum lengkap karena terkendala administrasi, seperti:
- belum ada review APIP,
- data guru belum sesuai format,
- laporan realisasi anggaran belum dilampirkan.
Berkas ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan guru. Guru hanya menunggu proses transfer dari pusat ke daerah, lalu pencairan ke rekening masing-masing. ****




