POJOKSATU.id - Pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 masih belum berjalan hingga 23 November 2025.
Padahal pemerintah melalui berbagai regulasi telah menetapkan mekanisme dan kelompok guru yang berhak menerima tambahan dua bulan TPG tersebut.
Sebelumnya pemerintah mengatur tambahan Tunjangan Profesi Guru dalam THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Rapat yang Dipimpin Luhut Jadi Kunci Lahiran Bandara IMIP
Aturan tersebut menegaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah berhak memperoleh tambahan dua bulan TPG, yang dihitung sebagai komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Selain itu, pencairan TPG Triwulan 4 juga telah diatur melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025. Mekanisme penyalurannya tetap sama seperti triwulan sebelumnya, yakni transfer langsung ke rekening guru.
Namun demikian, hingga menjelang akhir November, tambahan TPG 100 persen ini belum dicairkan.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa terdapat 321 daerah yang telah mengajukan usulan anggaran dan mengunggah berkas melalui sistem yang disediakan pemerintah pusat.
Dari jumlah tersebut, tidak semuanya berkas dinyatakan lengkap.
Daerah seperti Buol, Ogan Komering Ulu, Malang, Pacitan, Muara Jambi, Bone Bolango, Karanganyar, Bengkulu, Polewali Mandar, dan Pesaman Barat tercatat memiliki status berkas lengkap.
Baca Juga: Medan Dilanda Banjir Lagi, Sekolah Lanjut Pembelajaran Daring Sampai 4 Desember 2025
Artinya, pemerintah daerah telah menindaklanjuti permintaan data dari Kementerian Keuangan.
Namun beberapa daerah masih berstatus berkas tidak lengkap, misalnya Kotawaringin Timur, yang belum memiliki review APIP, serta sejumlah daerah lain yang memiliki catatan perbaikan, mulai dari file tidak sesuai format hingga data guru yang belum terinput.
DJPK menegaskan bahwa proses pencairan baru dapat dilakukan setelah seluruh daerah memenuhi berkas dan kebutuhan data.
Skemanya tetap, pemerintah pusat mentransfer anggaran ke daerah, lalu pemerintah daerah menyalurkan ke guru sesuai ketentuan.
Sementara itu, antusiasme guru mengenai informasi tambahan TPG ini meningkat di berbagai grup diskusi, terutama karena komponen tersebut belum diterima bersamaan dengan THR dan gaji ke-13 yang telah cair sebelumnya. ***




