POJOKSATU.id - Ternyata tidak sulit mengumpulkan 32 poin minimal Rencana Hasil Kerja atau RHK untuk pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.

Poin RHK ini sendiri merupakan kewajiban bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta guru.

Setelah dikumpulkan, RHK tersebut harus diisikan pada SKP melalui aplikasi PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Pengisian RKP merupakan kewajiban bagi seluruh ASN.

Baca Juga: Penjelasan Mudah dan Ringkas Apa Itu RHK pada SKP? Lengkap Tutorial Penyusunan SKP dan Pengisian RHK

Jika tidak melakukan pengisian SKP, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi.

Sebagai informasi perencanaan Pengembangan Kompetensi syarat minimal yang harus dicapai adalah 32 poin.

Namun dianjurkan memiliki rentang antara 32 hingga 128 poin sesuai Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023.

Pemilihan RHK juga tidak bisa dilakukan sembarangan sekedar untuk mengumpulkan poin minimal 32.

Akan tetapi harus dipilih yang paling banyak memberikan manfaat dan dampak terhadap pendidikan.

Baca Juga: Tak Usah Diklat, 18 RHK dan Bukti Dukung Ini Bisa Dipilih Guru Untuk Penuhi Minimal 32 Poin Kerja, Berikut Penjelasan Sederhana Anti Ribet

Sehingga nilai poin RHK bisa dicapai sesuai ekspektasi.

Sebagai informasi, SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh ASN setiap tahun.

Sementara RHK ada dalam Perencanaan Kinerja yang merupakan poin penting diisi dalam menyusun SKP.

Perencanaan Kinerja dilakukan dua kali dalam setahun, yakni bulan Januari dan Juli, setiap tahunnya.

Tujuannya adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kinerja PNS dan guru tersebut.

Nantinya akan bisa dilihat hasilnya pada periode enam bulan berikutnya.

Keuntungannya adalah, penilaian dan kenaikan pangkat serta jabatan tidak lagi didasarkan pada 'like' dan 'dislike'.

Baca Juga: Daftar Poin RHK dalam Pengembangan Kompetensi, Guru Penggerak Auto Penuhi Syarat

Atau kedekatan dengan atasan/pimpinan, demikian juga golongan dan pangkat.

Akan tetapi murni pada kinerja ASN tersebut yang diambil dari SKP.

Sehingga ASN harus berlomba-lomba mengumpulkan poin yang didapat melalui peningkatan kinerja, kapabilitas, sampai prestasi personal yang didapat.

Bagi ASN yang berkinerja baik maka otomatis akan mendapatkan nilai yang baik juga.

Sedangkan ASN yang berkinerja kurang, tentu saja akan mendapat poin lebih sedikit.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengisi RHK dalam SKP? Tutorial Lengkapnya Ada di Sini

Ketika penilaiannya kurang pastinya karir juga bakal terhambat dan sulit mendapat apresiasi.

 

7 RHK dengan Poin Tertinggi

Seperti yang sudah disinggung di atas, perencanaan pengembangan kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimal antara 32 sampai 128.

Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja atau RHK.

RHK yang dipilih juga harus yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun satuan pendidikan.

Setiap Rencana Hasil Kerja atau RHK memiliki poin yang berbeda-beda satu sama lainnya.

Disarankan, pemilihan RHK disesuaikan dengan minat dan pengembangan diri Anda sendiri.

Sementara masing-masing ASN bisa menilai kemampuan dirinya sendiri apakah bisa memenuhi RKH yang dipilih.

Baca Juga: Optimalkan Kinerja Guru melalui Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Tugas Tambahan, Panduan dan Pedoman Praktis

Pada E-Kinerja saat pengisian SKP, terdapat total 18 RHK yang bisa dipilih.

Akan tetapi dalam artikel ini hanya dibahas 7 RHK dengan poin tertinggi.

Perlu diingat bahwa semakin tinggi poin RHK maka akan semakin tinggi pula kualifikasi dan bobotnya.

Berikut daftar 7 RHK dengan poin tertinggi pada pengembangan kompetensi:

1. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang

  • Catatan: 1 penghargaan setara 12 poin
  • Bukti dukung: Piagam
  • Poin: 12 poin

Baca Juga: Transformasi SKP Guru di Era Merdeka Belajar, Penggunaan Platform Merdeka Mengajar sebagai Inovasi Administratif dan Pembelajaran


2. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penyusun Cerita Praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

  • Catatan: 1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin
  • Bukti dukung: Cerita Praktik yang terbit di PMM
  • Poin: 12 poin


3. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

  • Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin
  • Bukti dukung: Sertifikat
  • Poin: 12 poin

Baca Juga: Pengisian SKP Guru 2024 , Adaptasi Kebijakan Merdeka Belajar Ini Dibuat Agar Lebih Transparan dan Terukur!


4. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan

  • Catatan: 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin
  • Bukti dukung: Sertifikat
  • Poin: 24 poin


5. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

  • Catatan: 1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin
  • Bukti dukung: Perangkat Ajar yang terbit di PMM
  • Poin: 24 poin


6. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik

  • Catatan: 3 kegiatan setara 36 poin
  • Bukti dukung: Sertifikat
  • Poin: 36 poin

Baca Juga: Revitalisasi Kenaikan Pangkat Guru melalui Sistem Penilaian Angka Kredit Online, Inovasi SKP oleh Dispendik Surabaya


7. RHK: Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah 128

  • Catatan: 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin
  • Bukti dukung: Sertifikat
  • Poin: 128 poin

Sebagai catatan, bagaimana jika Rencana Hasil Kerja atau RHK yang telah dipilih pada Pengembangan Kompetensi belum mencapai 32 poin?

Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menerima umpan balik dalam menyusun rencana hasil kerja.

Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan poin yang diperlukan dengan cara memperbarui RHK sesuai kebutuhan dan efektivitas bagi Anda.***