POJOKSATU.id - Ini bisa jadi kabar gembira bagi guru honorer yang sampai saat ini belum diangkat jadi PPPK guru.
Sampai saat ini, jumlah guru honorer masih cukup besar tapi nasibnya masih terkatung-katung.
Padahal guru honorer memiliki peran besar dengan ikut melahirkan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Bisa Dijerat Pidana Jika Tak Mundur Hakim Konstitusi
Karena itu Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan komitmennya menyelesaikan program 1 juta PPPK guru.
Komitmen itu disampaikan Mendibudristek, Nadiem Makarim, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Selasa 7 November 2023.
Salah satu yang akan dilakukan adalah melakukan percepatan perekrutan 1 juta PPPK guru.
Baca Juga: Malu MK
Karena itu, Mas Menteri mengusulkan sejumlah poin penting dalam RPP Manajemen ASN.
PP Manajemen ASN sendiri merupakan turunan dari UU ASN 2023 atau UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru diterbitkan.
Dalam PP Manajemen ASN itu nantinya dituangkan teknis perekrutan ASN, termasuk pengangkatan honorer jadi PPPK.
Baca Juga: Caroline Angelica Unair Ternyata Beli Tabung Gas Helium di Marketplace 4 Hari Sebelum Bunuh Diri
"Kemendikbudristek telah mengusulkan sejumlah penyelesaian PPPK guru maupun tenaga kependidikan (tendik) dalam RPP Manajemen ASN yang tengah disusun oleh KemenPAN-RB," kata Mas Menteri.
Sejak dilaksanakan 2021, program 1 juta PPPK guru hingga saat ini baru 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK.
Sedangkan tahun 2023 ini, Kemendikbudristek masih membutuhkan 601.386 guru ASN untuk sekolah negeri.
Untuk memenuhi kuota kebutuhan tersebut, ada 3 sistem perekrutan yang diusulkan masuk dalam RPP Manajemen ASN.
Yakni matketplace (ruang talenta), perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat.
Baca Juga: Keluarga Jokowi Dianggap Terbius Kekuasaan, Bobby Nasution Diminta Kembalikan KTA PDIP
Hanya saja, 3 sistem perekrutan ini tidak bisa langsung diterapkan di lapangan, meski RPP Manajemen segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Alasannya, karena infrastruktur teknologi yang masih harus dipersiapkan terleibih dulu.
Paling cepat, kata Mas Nadiem, 3 sistem perekrutan ini baru bisa dilaksanakan pada seleksi ASN 2024 mendatang.
Baca Juga: Masriah Kembali Jadi Tersangka, Diduga Kabur dan Absen Sidang Perdana
Apa saja 3 sistem perekrutan guru PPPK yang diusulkan masuk dalam RPP Manajemen ASN?
Berikut ini penjelasan selengkapnya, semoga bisa dipahami dan jadi persiapan sedini mungkin.
1. Sistem Marketplace (Ruang Talenta)
a. Supply guru 1: yaitu guru honorer yang lulus seleksi:
Baca Juga: Lima Finalis Miss Universe yang Viral Korban Pelecehan Seksual Sambangi Posko Prabowo-Gibran
- Guru honorer mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN.
- Seleksi ditingkatkan frekuensinya/lebih dari seleksi setahun.
b. Supply guru 2: yaitu lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan:
- Semua lulusan PPG prajabatan yang lulus uji kompetensi dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.
- Jumlah program PPG dan jumlah mahasiswa PPG perlu ditingkatkan untuk mencukupi kebutuhan.
c. Marketplace calon guru ASN:
- Semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG prajabatan dipersilakan mendaftarkan diri ke dalam marketplace calon guru ASN.
2. Sistem Perekrutan oleh Sekolah
a. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemda dialihkan ke sekolah. Anggaran tersebut nantinya langsung ditransfer ke rekening sekolah dan terpisah dari rekening BOS.
b. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai formasi yang sudah ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.
c. Perekrutan via marketplace
- Untuk memastikan sekolah merekrut guru berkompetensi, perekrutan hanya bisa dilakukan dari marketplace calon guru.
Baca Juga: Kapolresta Solo Bantah Intimidasi Kantor DPC PDIP Solo : Kantor Partai Lain Juga Kami Sambangi
- Jika seorang calon guru sudah direkrut oleh sekolah, maka otomatis diangkat sebagai ASN.
d. Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelajaran sekolah Di mekanisme ini, hanya guru pada roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem, sehingga tidak ada lagi guru honorer yang dibayar seadanya.
3. Sistem Penempatan pada Formasi Kurang Peminat
a. Pemerintah pusat dan daerah memberikan beasiswa PPG prajabatan dengan ikatan dinas, jika ikatan dinas tidak dituntaskan, maka ada penalti.
b. Mahasiswa PPG prajabatan yang menerima beasiswa ditempatkan pada formasi-formasi yang kurang diminati paling tidak 3 tahun.
d. Insentif bisa berupa kenaikan pangkat lebih cepat atau prioritas di marketplace untuk posisi selanjutnya setelah ikatan dinas selesai.
Baca Juga: Pemberhentian Jadi Ketua MK Belum Cukup, Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim
Itulah informasi 3 sistem perekrutan 1 juta PPPK guru usulan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam RPP Manajemen ASN. Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan.***




