POJOKSATU.ID - Kabar baik datang untuk para guru di bulan peringatan Kemerdekaan Indonesia. Kabar tersebut diperuntukkan untuk guru yang sudah bersertifikasi maupun yang belum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Ir Suharti, mewakili pemerintah, resmi mengumumkan tiga program strategis peningkatan kesejahteraan guru serta kepastian pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan tambahan 2 bulan tunjangan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat
Baca Juga: Aipda Robig Penembak Siswa SMA di Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding.
Tambahan Tunjangan Sertifikasi 2 Bulan Masuk THR dan Gaji 13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi.
Tambahan ini akan dimasukkan ke dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Sementara itu, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan dijadwalkan berlangsung pada September 2025.
Baca Juga: Cek Tekanan Ban, Rahasia Aman dan Nyaman Berkendara Motor Setiap Hari
Mekanisme pencairan tetap sama seperti triwulan 1 dan 2, yakni langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
Namun, hingga 3 Juli 2025, pemantauan pemerintah menunjukkan bahwa pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi ini belum terealisasi sepenuhnya.
Hal ini menjadi sorotan bagi sejumlah pihak yang meminta percepatan realisasi.
Tiga Program Kesejahteraan Guru
Dalam pidatonya, Sekjen Kemendikdasmen, Ir Suharti memaparkan tiga program strategis sebagai “kado” Hari Ulang Tahun Republik Indonesia untuk para guru:
Baca Juga: Beredar HOAX Irjen Karyoto Ngamuk ke Kapolri Buntut Dimutasi Jadi Kabaharkam, Bukan Kabareskrim
1. Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Dikabarkan juka penerima insentif guru Non ASN adalah sebanyak 341.248 guru non-ASN.
Adapun kriterianya adalah, minimal lulusan S1/D4, belum memiliki sertifikasi profesi. Dengan nilai bantuan yang diterima Rp300.000/bulan untuk 7 bulan, diberikan sekaligus (total Rp2,1 juta per guru).
Pemerintah mengungkapkan jika tujuan tersebut adalah untuk memotivasi guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar berhak menerima tunjangan profesi.
Baca Juga: Kepala SDN Kertajaya II Karawang Dituding Gelapkan Tabungan Siswa Rp500 Juta, Warga Siap Demo
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik PAUD Nonformal
Sementara itu, penerima BSU pendidikan PAUD Nonformal, sebanyak 253.407 orang.
Dengan nilai bantuan, Rp300.000/bulan untuk 2 bulan, dibayarkan sekaligus.
Tujuannya adalah Mendukung keberlanjutan layanan pendidikan anak usia dini.
3. Bantuan Afirmasi Kualifikasi Akademik S1/D4
Kado ketiga adalah bantuan afirmasi kualifikasi akademik S1 juga D4, dengan jumlah penerima 12.500 guru.
Bentuk bantuan ini merupakan kesempatan kuliah selama 2 semester di 112 perguruan tinggi mitra melalui rekognisi pembelajaran lampau.
Statusnya, ada 7.000 guru telah mendaftar, sisanya diharapkan segera mengikuti.
Tujuan bantuan ini adalah memenuhi syarat akademik minimum untuk menjadi guru dan membuka peluang mengikuti PPG.
Meski program ini disambut positif, beberapa catatan kritis perlu diperhatikan, yaitu:
1. Keterlambatan pencairan tunjangan tambahan perlu segera diatasi agar manfaatnya dirasakan tepat waktu.
2. Sosialisasi dan pendataan penerima bantuan harus lebih masif untuk mencegah adanya guru yang memenuhi syarat namun terlewat.
Baca Juga: Terobosan Baru Pakan Fermentasi dari Mahasiswa IPB untuk Kemandirian Peternak di Desa Kedungjati
3. Monitoring berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk peningkatan kompetensi, bukan hanya konsumsi sesaat.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
“Ketiga bantuan ini adalah bukti nyata negara hadir untuk meningkatkan kualitas guru, memperkuat layanan pendidikan, dan memberikan kepercayaan bahwa negara peduli,” ujar Sekjen Kemendikdasmen. ***




