POJOKSATU.ID - Kabar penting datang bagi para guru terkait proses verifikasi ijazah di platform Info GTK.

Saat membuka laman Info GTK ternyata beberapa masih muncul instruksi verval ijazah.

Namun berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat kategori guru yang tidak perlu lagi melakukan proses verifikasi ijazah atau Verval Ijazah.

Baca Juga: SKTP TPG Juli Desember Belum Terbit? Ini Cara Mudah Cek Status Verifikasi di Info GTK

Terdapat tiga kelompok guru yang dikecualikan dari proses ini, yaitu:

Guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Guru yang saat ini sedang menjalani program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Alasannya, ketiga kategori di atas dianggap sudah memiliki ijazah yang valid dan terverifikasi.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Cair! Guru Wajib Cek Data dan SKTP Agar Tunjangan Tepat Waktu

Dengan demikian, fokus verifikasi kini ditujukan secara spesifik untuk kelompok guru lainnya.

Sementara itu, kelompok yang diwajibkan untuk melakukan Verval Ijazah adalah mereka yang akan mengikuti seleksi akademik PPG 2025 atau pencairan TPG.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan memastikan bahwa hanya calon peserta yang memenuhi syarat yang akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.***

 

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala