POJOKSATU.ID - Kabar gembira menyapa para guru di seluruh Indonesia hari ini, Rabu 23 April 2025.

Tiga informasi positif datang secara bersamaan, mencakup validasi data info GTK, penerbitan SKTP, dan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2025.

Kabar ini disampaikan melalui kanal YouTube Guru Abad 21, yang dirangkum Pojoksatu.id melalui artikel ini. Berikut informasinya:

Baca Juga: Kontroversi Program MBG: Netty Aher Desak BGN Evaluasi Setelah Insiden Keracunan dan Penggelapan Dana

1. Validasi Info GTK untuk Guru Mapel Tunggal

Validasi data guru dalam info GTK menjadi kabar baik pertama. Banyak guru mapel tunggal, terutama di jenjang SMP dan SMA, melaporkan bahwa status info GTK mereka telah valid.

“Alhamdulillah, guru mapel tunggal akhirnya valid juga,” ujar salah satu guru melalui tangkapan layar yang ditampilkan dalam video.

Baca Juga: RAHASIA Lolos Ujian! Cek 3 Faktor Penentu Kelulusan PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024!

Guru dari sekolah kecil juga menyatakan hal serupa. “Cek guru tunggal sekolah kecil, valid!” serunya dengan penuh rasa syukur.

Hal ini merupakan hasil dari penarikan data pada 22 April 2025. Validasi ini membuka jalan bagi proses administratif selanjutnya, termasuk penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.

2. SKTP Terbit dan Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Baca Juga: Ada Kabar Buruk dan Baik yang Disampaikan Operator GTK Pusat Terkait dengan Pencairan TPG Triwulan I Per Tanggal 23 April 2025, Cek di Sini!

Kabar gembira kedua datang dari terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi para guru yang datanya telah valid.

Banyak guru menyampaikan bahwa kode info GTK mereka telah berubah ke kode 08, yang menandakan SKTP sudah resmi terbit.

“Dari kode 07 bahkan dari kode 16, sekarang sudah masuk ke kode 08. Artinya SKTP sudah terbit,” jelas narator dalam video.

Tak hanya itu, beberapa guru juga mengabarkan bahwa tunjangan sertifikasi mereka telah cair dan masuk ke rekening masing-masing.

Salah satunya dari Kabupaten Deli Serdang, guru SD non-ASN menyampaikan, “Pukul 12 siang dana sudah masuk ke rekening.”

Postingan lain datang dari guru di Kabupaten Jember yang menyatakan, “SKTP tertanggal 27 Maret, sekarang sudah cair.”

Baca Juga: Kasus Keracunan Massal: 38 Siswa di Cianjur Dirawat Setelah Konsumsi Makan Bergizi Gratis. BGN Selidiki Penyebabnya

Ini menjadi angin segar bagi guru yang telah lama menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru.

3. Penjelasan Tim Validasi Pusat Mengenai Proses Data

Informasi ketiga datang dari tim validasi Info GTK pusat yang memberikan update resmi terkait proses dan kendala yang mungkin dihadapi guru.

Salah satu informasi penting adalah bahwa perhitungan kebutuhan guru sudah selesai, kecuali untuk mata pelajaran khusus seperti IPAS di SMK dan SBP di SMP.

“Selamat pagi, selamat beraktivitas. Setelah beberapa hari tidak aktif karena menyelesaikan perhitungan kebutuhan guru, kini proses telah selesai,” ungkap perwakilan dari tim validasi info GTK pusat.

Baca Juga: Raih NILAI TERBAIK! 20 Contoh Soal Perbandingan Aritmetika Sosial SMP Kelas 7 Semester 2, Cocok untuk UJIAN HARIAN

Selain itu, data yang berhasil disinkronisasi pada 11 April telah berhasil diproses dalam update info GTK terbaru per 22 April.

Namun, bagi guru yang melakukan sinkronisasi setelah tanggal tersebut, masih harus menunggu penarikan data selanjutnya.

Kendala dan Solusi Teknis

Salah satu kendala yang sering ditemukan adalah terkait dengan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang tidak valid, sehingga menghambat masuknya data rekening ke dalam sistem info GTK.

Bahkan ada kasus di mana nama penerima berubah, sementara nomor rekening tetap sama.

“Jika nama rekening berubah, silakan lakukan reset dan konfirmasi ulang,” tegas tim validasi.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk guru non-ASN. “Untuk non-ASN tidak ada istilah reset dan konfirmasi ulang,” imbuh mereka.

Guru tunggal yang mengajar di sekolah dan mengalami kekurangan jam pelajaran pun kini tetap bisa divalidasi jika memenuhi syarat tambahan, seperti ekivalensi 6 jam atau mengajar di sekolah non-induk.

Baca Juga: Prof Asrorun Ni'am Luncurkan Aslaf Scholarship, Siapkan Dana Awal Rp100 Juta, Berikut Informasi Lengkap Beasiswa Tersebut

Proses Cleansing dan Koordinasi Rekening

Rekening yang tidak lolos validasi akan melalui proses cleansing ulang.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, seperti kesalahan NUPTK atau karakter khusus, maka akan dikoordinasikan kembali ke dinas pendidikan masing-masing.

“Jika dalam 15 hari belum keluar di info GTK, operator Dinas Pendidikan dapat menanyakan progres rekening yang dikirim ke Korwil,” jelas perwakilan dari tim validasi.

Operator selanjutnya akan mengirimkan rekening perbaikan untuk kembali masuk dalam proses validasi dan referensi rekening, meskipun belum ada proses validasi bank.

Penarikan Data Dapodik Tertunda

Sempat direncanakan akan ada penarikan data Dapodik pada 22 April 2025, namun karena adanya kendala teknis, penarikan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Prediksi PSIS vs Borneo FC, Mahesa Jenar TERANCAM DEGRADASI Jika Gagal Bangkit di Kandang Sendiri, Pesut Etam Modal TREN POSITIF, Harap Harap Cemas

Hal ini juga memengaruhi jadwal penerbitan SKTP bagi guru yang datanya masuk setelah 11 April.

Guru diimbau untuk tidak melakukan manipulasi data seperti “arisan jam”, yang sering dilakukan untuk memenuhi jumlah jam pelajaran minimum.

“Arisan jam akan terbaca dan menyebabkan data tidak valid,” tegas tim validasi. Guru diminta mengikuti alur yang wajar agar validasi berjalan lancar.***