POJOKSATU.id - Seperti diketahui, saat ini tengah berlangsung proses pemutakhiran data non ASN Kemenag atau honorer Kementerian Agama RI.

Pertanyannya, siapa saja honorer Kemenag yang wajib melakukan pemutakhiran data non ASN Kemenag? Apakah semua kategori non ASN?

Selanjutnya bagaimana dengan nasib honorer yang tidak masuk database BKN?

Lalu apakah yang tidak melakukan pemutakhiran data non ASN bisa tetap melakukan pendaftaran PPPK 2024?

Baca Juga: 4 Solusi Kemenag: Sudah Registrasi tapi Belum Dapat Password Pemutakhiran Data Non ASN Kemenag Melalui Whatsapp dan Email

Apakah mereka tetap bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja?

Setidaknya beberapa pertanyaan di atas akan jadi bahasan dalam artikel yang disusun Pojoksatu.id di bawah ini.

Karena itu silahkan simak pemaparan lengkapnya agar bisa mendapat penjelasan yang lebih detil.

 

Data atau Dokumen Wajib Upload

Untuk melakukan pemutakhiran data non ASN, honorer harus mempersiapkan sejumlah dokumen dan kelengkapan adiministrasi.

Baca Juga: INFORMASI PENTING Ketentuan Dokumen Wajib Upload Pemutakhiran Data Non ASN Kemenag, Kalah Salah Fatal

Nantinya dokumen tersebut wajib diunggah saat melakukan Pemutakhiran Data Mandiri atau PDM non ASN Kemenag 2024.

Sebagai informasi, pemutakhiran ini dilakukan sebagai salah satu syarat wajib bisa mengikuti pendaftaran PPPK 2024.

Tentu saja ini jadi kesempatan bagi honorer Kemenag diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berikut dokumen yang wajib disiapkan lengkap dengan ketentuannya:

1. Foto formal terbaru

2. Data pribadi (alamat, agama, dsb)

3. Riwayat Pendidikan beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang (MI/SD Setara, MTs/SMP Setara, dan MA/SMA Setara wajib diisikan dan berjenjang)

Baca Juga: ALHAMDULILAH Pemutakhiran Data Non ASN Kemenag Diperpanjang, Tutorial Lengkap, Batas Akhir dan Solusi Gagal Registrasi

4. Riwayat Pekerjaan dari awal hingga akhir pengabdian pada Instansi Kementerian Agama beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang

5. SPTJM (Format akan diunggah pada dashboard peserta)

Bagi peserta yang telah registrasi namun belum mendapatkan konfirmasi whatsapp, dimintai memantau secara berkala pada pesan masuk email yang telah didaftarkan

Sementara bagi peserta yang salah memasukkan nomor whatsapp atau email, dapat berkomunikasi dengan admin satuan kerja.

 

Formasi yang Dibutuhkan

Seperti diketahui, formasi CASN 2024 Kemenag tercatat memecahkan rekor sejarah penyelenggaraan rekrutmen CASN.

Baca Juga: Orientasi PPPK Kemenag 2024, Arfi Hatim Ingatkan ASN Sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat

Pada tahun ini, Kemenag membuka sebanyak 110.553 formasi.

Rinciannya terdiri dari 20.772 formasi CPNS dan 89.781 formasi PPPK.

Selain itu, juga disepakati untuk memberikan kesempatan bagi alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS.

Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren.

Selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN atau IAIN.

Tahun ini, lulusan Ma’had Aly bisa mengikuti seleksi CPNS untuk formasi penyuluh agama.

Berikut ini sejumlah formasi yang dibutuhkan Kemenag pada rekrutmen CASN 2024:

Baca Juga: TUTORIAL Cara Pemutakhiran Data Non ASN atau Honorer Kemenag, Mudah Bisa Lewat HP

1. Guru madrasah

2. Guru Sekolah Menengah Teologi Kristen

3. Sekolah Menengah Atas Katolik

4. Dosen perguruan tinggi keagamaan negeri

5. Penyuluh agama

6. Penghulu

7. Talenta digital

8. Penempatan di IKN

9. Jabatan lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar Kemenag

 

Kriteria Non ASN Wajib Pemutakhiran Data

Dikutip Pojoksatu.id dalam sosialisasi Kemenag melalui zoom, terdapat beberapa informasi penting yang disampaikan.

Salah satunya adalah kriteria non ASN yang wajib melakukan pemutakhiran data.

Berikut rinciannya:

1. Pegawai non ASN yang telah terdata dalam database BKN tahun 2022

Baca Juga: Ma'had Aly Boleh Daftar CPNS Kemenag 2024 Formasi Penyuluh, Tak Lagi Lulusan UIN atau IAIN Saja

Yakni honorer yang sudah dinyatakan lulus finalisasi yang diumumkan BKPSDM masing-masing.

Sementara yang melakukan pemutakhiran data adalah honorer atau non ASN bersangkutan.

Berdasarkan pendataan 2022, jumlah honorer saat itu diketahui berjumlah 2.355.092.

Akan tetapi jumlah tersebut telah berkurang karena sudah diangkat PNS atau PPPK jumlahnya mencapai 570.573.

Dengan demikian tersisa 1.784.619 honorer atau non ASN atau belum diangkat jadi ASN.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Honorer Kemenag Wajib Pemutakhiran Data, Jika Ingin Diangkat PPPK 2024

Terdiri dari THK-II sebanyak 140.442 dan non THK-II sebanyak 1.644.077.

Sehingga jumlah total tersisa itulah yang wajib melakukan pemutakhiran data non ASN 2024.

2. Pegawai non ASN yang belum terdata dalam database BKN tidak perlu melakukan pemutakhiran data non ASN

3. Pegawai non ASN yang belum terdata dalam database BKN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024

Dengan demikian, bagi honorer yang belum terdata dalam database BKN tidak perlu berkecil hati.

Salah satunya bagi guru honorer yang sudah terdata dalam Dapodik, tetap jadi prioritas untuk dituntaskan Kemdikbudristek.

Termasuk guru lulusan PPG program pendidikan profesi guru Kemdikbudristek.

Itulah 3 informasi penting pemutakhiran data non ASN Kemenag dan nasib honorer tidak masuk database BKN yang dijamin aman. Semoga bermanfaat.***