POJOKSATU.id, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan digantikan oleh pejabat sementara (Pj) mulai Desember 2023 mendatang.
Sejatinya masa jabatan Bima Arya sebagai wali kota dan Dedie A Rahim sebagai wakil wali kota Bogor baru berakhir pada 20 April 2024. Namun karena masa transisi, sehingga masa jabatannya dipangkas menjadi Desember 2023.
Siapa yang akan menjadi Pj Wali Kota Bogor menggantikan Bima Arya?
Pengangkatan Pj bupati/walikota diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 Ayat (11) berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Pangkas Biaya Operasional PPK Lebih dari 50 Persen, Begini Alasannya
Berdasarkan aturan tersebut, pejabat negara yang berhak menjadi Pj wali kota Bogor berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, yang meliputi:
1. Direktur,
2. Kepala biro,
3. Asisten deputi,
4. Sekretaris direktorat jenderal,
5. Sekretaris inspektorat jenderal,
6. Sekretaris badan,
7. Kepala pusat,
8. Inspektur,
9. Kepala balai besar,
10. Asisten sekretariat daerah provinsi,
11. Kepala dinas/kepala badan provinsi
12. Sekretaris daerah kota Bogor
13. Asisten Sekertariat daerah kota Bogor
14. Kepala dinas/kepala badan kota Bogor
15. Sekretaris SPRD Kota Bogor
Pj Wali Kota Bogor nantinya akan menjabat sampai wali kota dan wakil wali kota Bogor terpilih dilantik. Rencananya, pilkada serentak 2024, termasuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bogor dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kemungkinan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Bogor akan dilaksanakan pada April 2025. Dengan demikian, Pj wali kota Bogor akan menjabat selama setahun lebih.
Siapa yang berhak mengusulkan dan menetapkan Pj wali kota Bogor?
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mayoritas Pj bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang berasal dari provinsi.
Informasi yang dihimpun Pojoksatu.id, ada tiga nama yang berpotensi untuk menjadi Pj wali kota Bogor pengganti Bima Arya, yakni:
1. Sekda Kota Bogor, Dr. Ir. Hj. Syarifah Sofiah, M.Si.
2. Staf Ahli Gubernur Jabar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah yang merangkap Plt. Kadisdukcapil Provinsi Jawa Barat, Engkus Sutisna ST, MT. Engkus Sutisna adalah pejabat tinggi pratama yang berasal dari Bogor.
3. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, Dian Andy Permana.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya menginginkan agar calon penggantinya adalah Sekda.
"Dari Apeksi kami sering menyampaikan bahwa pejabat itu (Pj) harus yang memahami dinamika lokal, bisa komunikasi. Opsi terbaik ada di Sekda karena sudah biasa dan tahu sensitivitas kota," ucap Bima Arya.
Hal itu disampaikan Bima Arya saat menerima rombongan Komisi II DPR di Balai Kota Bogor pada Selasa, 14 Februarai 2023, yang sedang meninjau persiapan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.
Bima mengungkapkan ada berbagai tantangan yang dihadapi termasuk aturan percepatan masa jabatan kepala daerah yang selesai di awal 2024 harus berakhir pada akhir 2023, sehingga jabatan kepala daerah akan dipimpin oleh Pj.
Namun demikian, persiapan tahapan pemilu tetap dikawal dengan baik bersama penyelenggara Pemilu sudah bergerak cepat mempersiapkan segala tahapannya.
"Secara umum apa yang sudah digariskan terkait tahapan-tahapan kami ikuti, walaupun ini di akhir masa jabatan kami. Kita ikuti seluruh tahapan sesuai aturan," tandas Bima Arya. ***



