POJOKSATU.id, BANDUNG—Sebanyak 271 sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KKB) Provinsi Jabar tanpa kepala sekolah (Kepsek). Kondisi ini sudah berlangsung lama.

Dari 271 sekolah tanpa kepsek defenitif tersebut, sebanyak 260 pada jenjang SD dan 11 sekolah jenjang SMP.

Namun Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendih, memastikan proses pengangkatan kepala sekolah akan bisa dimulai 23 Juni 2025.

Hal ini usai terbitnya SKB tiga menteri: Mendikbudristek, Mendagri, dan Kepala BKN. Dimana dalam aturan baru itu, tidak lagi diperlukan rekomendasi tambahan untuk jadi kepsek.

Dalam penjelasan resminya, Asep menyebutkan bahwa lambannya pengisian posisi kepala sekolah di KBB disebabkan perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: TPG Triwulan I Masih Gantung di Rekening Anda? Awas Gagal Salur Solusi Jika Dana Belum Cair Padahal SKTP Sudah Terbit!

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 disebut menjadi pangkal persoalan. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan mengubah skema pengangkatan kepala sekolah yang sebelumnya hanya mengakomodasi guru penggerak.

"Jadi selama ada guru penggerak, guru senior yang sudah mengikuti diklat kepala sekolah itu tidak bisa dipilih. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian karena ini jadi kendala besar di lapangan," ucap Asep, Sabtu, 14 Juni 2025.

Masalah semakin runyam karena pengangkatan kepala sekolah kini juga membutuhkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dan Kemendagri. Alhasil, proses seleksi dan pelantikan menjadi tersendat.

Namun titik terang mulai muncul, Permendikbudristek yang baru akhirnya melonggarkan ketentuan tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Unpad Siapkan Aplikasi Ujian SMUP Dilengkapi Face Recognition

Kini, guru penggerak dan guru senior sama-sama bisa diajukan menjadi kepala sekolah. Asalkan memenuhi syarat seperti golongan minimal III/C, usia di bawah 56 tahun saat pengangkatan, dan memiliki sertifikat pendidik.

"Dalam aturan baru juga disarankan sudah ikut bimbingan teknis (Bimtek), tapi bisa juga diangkat terlebih dahulu lalu ikut bimtek 10 hari yang dilaksanakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan," jelasnya.

"Ini harus segera kita isi karena menyangkut kelangsungan pembelajaran. Kalau tidak ada kepala sekolah definitif atau Plt, dana BOS juga tidak bisa dicairkan," tegasnya lagi.

Ribuan Sekolah Tanpa Kepsek

Satuan pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah mencapai 40.072 pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Iran Kembali Serang Israel, Rudal Hipersonik Targetkan Pelabuhan Haifa dan Tel Aviv

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.909 satuan pendidikan diisi oleh pelaksana tugas kepala sekolah dan sebanyak 13.163 sekolah beroperasi tanpa kepala sekolah.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan, pada tahun ini, juga ada 10.899 kepala sekolah yang akan pensiun.

Dengan demikian, kebutuhan kepala sekolah mencapai 50.971 orang pada tahun 2025 ini.

Sebagai strategi mengatasi kebutuhan kepala sekolah, Nunuk mengatakan, ada perubahan syarat menjadi kepala sekolah yang tidak lagi harus berlatar belakang peserta program Guru Penggerak yang dibuat di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Guru Penggerak sudah dihapus. Jadi sertifikat Guru Penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah," kata Nunuk saat dialog, Rabu 4 Juni 2025.

Nunuk mengungkapkan, syarat Guru Penggerak kerap ada ketidaksesuaian dengan peraturan penugasan kepala sekolah sehingga berdampak kepada belum terpenuhinya kebutuhan kepala sekolah.***