POJOKSATU.id - Daftar PTN-BH di Indonesia bertambah menjadi 25 kampus setelah Universitas Udayana (Unud) resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum pada Agustus 2026.
Universitas Udayana menjadi kampus negeri terbaru yang memperoleh status PTN-BH.
Perubahan status tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 Agustus 2026.
Status PTN-BH memberikan otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi dalam mengelola institusi, termasuk pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, hingga pengembangan akademik.
Baca Juga: PPG Daljab Kemenag 2026 Kapan Dibuka? Cek Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Universitas Udayana menyebut penetapan status tersebut menjadi bentuk kepercayaan pemerintah terhadap capaian tata kelola, kualitas akademik, akuntabilitas, serta kesiapan kampus dalam menjalankan otonomi perguruan tinggi.
Menariknya, perubahan status menjadi PTN-BH tidak diikuti dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Udayana.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, ST, PhD, mengatakan perubahan status tersebut menjadi momentum bagi kampus untuk memperkuat kualitas pendidikan dan memperluas kerja sama.
“Transformasi menjadi PTN-BH merupakan amanah sekaligus momentum strategis bagi Universitas Udayana untuk memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi, mempercepat inovasi, memperluas kemitraan global, dan menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa,” ujar I Ketut Sudarsana.
Baca Juga: Sosok Menkeu Suahasil Nazara Ternyata Orang Nias, Bapaknya Hanati Nazara Dulu Bupati di Sana
Apa Itu PTN-BH?
PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Secara sederhana, PTN-BH mempunyai ruang gerak pengelolaan yang lebih luas dibandingkan PTN Satuan Kerja (Satker) maupun PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Dasar hukum PTN-BH terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan status tersebut, perguruan tinggi mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengelola keuangan dan sumber daya institusi, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.
PTN-BH juga dapat memiliki kewenangan untuk mendirikan badan usaha, mengembangkan dana abadi, serta membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 30 Contoh Soal TIU SKD Sekolah Kedinasan 2026 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
25 PTN-BH di Indonesia 2026
Berikut daftar 25 kampus negeri yang berstatus PTN-BH beserta akreditasi yang tercantum dalam daftar tersebut:
1. Universitas Sriwijaya — Akreditasi Unggul
2. Universitas Negeri Jakarta — Akreditasi Unggul
3. Universitas Andalas — Akreditasi Unggul
4. Universitas Syiah Kuala — Akreditasi Unggul
5. Universitas Pendidikan Indonesia — Akreditasi Unggul
6. Universitas Hasanuddin — Akreditasi Unggul
7. Institut Pertanian Bogor — Akreditasi Unggul
8. Universitas Indonesia — Akreditasi Unggul
Baca Juga: Bukan 11.744 Lagi, Pemerintah Siapkan Revitalisasi 100 Ribu Sekolah pada 2027, Ini Skemanya
9. Universitas Diponegoro — Akreditasi Unggul
10. Institut Teknologi Bandung — Akreditasi Unggul
11. Universitas Sebelas Maret — Akreditasi Unggul
12. Universitas Airlangga — Akreditasi Unggul
13. Universitas Negeri Semarang — Akreditasi Unggul
14. Universitas Padjadjaran — Akreditasi Unggul
15. Institut Teknologi Sepuluh Nopember — Akreditasi Unggul
16. Universitas Negeri Yogyakarta — Akreditasi Unggul
17. Universitas Gadjah Mada — Akreditasi Unggul
18. Universitas Brawijaya — Akreditasi Unggul
19. Universitas Negeri Malang — Akreditasi Unggul
20. Universitas Negeri Padang — Akreditasi Unggul
21. Universitas Sumatera Utara — Akreditasi Unggul
22. Universitas Negeri Surabaya — Akreditasi Unggul
23. Universitas Terbuka — Akreditasi A
24. Universitas Islam Internasional Indonesia — Akreditasi Baik
25. Universitas Udayana — Akreditasi Unggul
Apa Keuntungan Kampus Berstatus PTN-BH?
Status PTN-BH bukan sekadar perubahan administrasi. Otonomi yang lebih luas memberikan peluang bagi kampus untuk bergerak lebih cepat dalam mengembangkan program akademik, inovasi, kemitraan, dan pengelolaan institusi.
Beberapa kewenangan yang menjadi bagian dari otonomi PTN-BH antara lain pengelolaan dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
Kampus juga dapat mengangkat dosen dan tenaga kependidikan sendiri serta mengembangkan badan usaha dan dana abadi.
Di bidang akademik, PTN-BH mempunyai kewenangan lebih besar dalam membuka, menyelenggarakan, hingga menutup program studi sesuai aturan.
Bagi calon mahasiswa, status PTN-BH bisa menjadi salah satu informasi untuk mengenali tata kelola perguruan tinggi yang dituju. Namun, status PTN-BH tidak berarti UKT mahasiswa otomatis naik.
Tantangan berikutnya bukan sekadar mempertahankan status tersebut, tetapi bagaimana otonomi yang lebih luas benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan manfaat bagi mahasiswa serta masyarakat. ***




