POJOKSATU.id, DIREKTORAT Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025.

Dilansir dari laman resmi PPG Dikdasmen, Sabtu, 12 Juli 2025, sebanyak 241.421 guru yang telah memenuhi kriteria administratif menjadi sasaran pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025.

Pengumuman jumlah peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 tersebut dirilis lewat surat bernomor 0767/B.B2/GT.00.08/2025 ditandatangi Direktur Jenderal, GTKPG Prof Nunuk Suryani.

Baca Juga: Dinilai Berdampak Negatif untuk PTS, Kemdiktisaintek Atur Penerimaan Mahasiswa Baru Masuk PTN

Para guru yang termasuk dalam sasaran diminta segera melakukan pengecekan akun masing-masing di SIMPKB, serta mengikuti seluruh proses administratif sesuai jadwal.

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. Telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi
4. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
5. Bidang studi yang diajarkan tersedia di LPTK penyelenggara

Para peserta juga diwajibkan memastikan validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan bisa dilakukan melalui aplikasi Verval PTK atau Dapodik sekolah.

Baca Juga: Cek, Daftar 40 Kampus Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pengembangan MKWK Berbasis Proyek 2025

Proses Konfirmasi dan Pembelajaran

Sebelum mengikuti program, guru sasaran wajib melakukan konfirmasi kesediaan dan melanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK yang telah ditentukan. Tahapan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri dan daring melalui platform Ruang GTK.

Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota juga diminta aktif mendampingi guru dalam setiap tahapan, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, hingga persiapan dan pelaksanaan UKPPPG.

Akses Informasi dan Tahap Berikutnya

Data peserta untuk tiap wilayah dapat diakses melalui akun SIMPKB oleh operator Dinas Pendidikan setempat. Informasi resmi mengenai pelaksanaan PPG Guru Tertentu juga dapat diikuti melalui laman resmi ppg.dikdasmen.go.id.

Baca Juga: Tugas Arya Daru Pangayunan di Kemlu Ternyata Penting Soal Evakuasi Anak WNI dari Luar Negeri

Sementara itu, guru-guru yang belum termasuk dalam daftar sasaran tahap ini namun telah memenuhi persyaratan administrasi akan diberi kesempatan mendaftar pada tahap seleksi PPG berikutnya. Guru yang menjadi sasaran namun belum terpanggil saat ini juga akan dipanggil pada tahap selanjutnya.

Prof Nunuk Suryani memohon kerja sama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut guru di wilayah masing-masing.

"Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif melakukan pendampingan kepada Bapak/Ibu Guru di bawah binaannya dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih," jelas Prof Nunuk.

Baca Juga: Viral Wisudawan Kristen Jadi Lulusan Terbaik UMSU Medan, Pantunnya Langsung Dibalas Mendikdasmen

Sebelumnya, diinfokan, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap akan dilaksanakan oleh 136 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG, ketersediaan bidang studi, dosen dan guru pamong penguji, dan telah mengikuti pembekalan pengelolaan PPG.

Kemudian, kesesuaian kualifikasi akademik atau bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran yang diampu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru mengacu pada Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 yang dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.

LPTK menyiapkan sistem Lapor Diri peserta dengan ketentuan persyaratan Lapor Diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Baca Juga: Honorer Non Database Bisa Jadi PPPK, Cek Syarat yang Diajukan BKN

Selanjutnya Berikut Ketentuan dan Syarat Lapor Diri PPG

Lapor diri dilakukan secara daring melalui laman LPTK penyelenggara, sesuai penempatan masing-masing peserta di akun SIMPKB. Dokumen-dokumen berikut wajib diunggah:

-Pakta Integritas
-Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
-Scan Ijazah S1/D4 (legalisir atau asli)
-Scan Transkrip Nilai S1/D4
-Scan KTP atau SIM
-Pas Foto berwarna 4x6
-Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
-Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
-Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
-Scan NPWP (jika memiliki)
-Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK (akan diinformasikan langsung)

Baca Juga: Keluarga Ungkap Sosok Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan Semasa Hidup: Sebenarnya Almarhum…

Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap II Tahun 2025

1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB : 5 – 12 Juli 2025
2. Lapor Diri : 17 – 26 Juli 2025
3. Orientasi di LPTK : 31 Juli 2025
4. Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK : 1 Agustus – 12 September 2025
5. Pendaftaran UKPPG di Ruang GTK : 1 – 13 September 2025

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Informasi pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Ruang GTK . ***