POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para guru yang sudah lama menunggu pencairan tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Soalnya, tambahan satu bulan TPG itu dikabarkan sudah cair di sejumlah daerah di Indonesia.
Pencairan tunjangan tambahan ini, hanya beberapa hari setelah TPG Triwulan II masuk ke rekening para guru dan dosen.
Tambahan satu bulan TPG ini sendiri memang sudah dijanjikan pemerintah pada awal tahun 2024 ini.
Bahwa para guru dan dosen akan mendapat tambahan 100 persen satu bulan TPG yang masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR).
THR sudah dibagikan sebelum lebaran Idul Fitri 1445 H lalu, sementara tambahan satu bulan TPG baru mulai dicairkan di beberapa daerah pada bulan Juli ini.
Baca Juga: Ketentuan Lapor Diri Peserta Piloting PPG Daljab 2024, Wajib Siapkan 11 Berkas Ini
Daerah mana saja yang sudah mencairkan tunjangan tambahan satu bulan TPG ini? Silakan simak artikel ini sampai tuntas.
Pemberian tambahan satu bulan TPG ini sudah disetujui Presiden RI Joko Widodo dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas (Gaji 13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dijelaskan dalam Pasal 6 PP nomor 14/2024 itu bahwa komponen THR terdiri dari:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
5. Tunjangan kinerja
Lebih lanjut dalam poin ke-3 PP tersebut, disebutkan bahwa dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, tidak menerima tunjangan kinerja seperti yang dimaksud dalam komponen di atas.
Namun akan diberikan tambahan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang nilainya sebesar satu bulan TPG (100 persen).
Dengan demikian, maka jelas bahwa tidak semua guru yang sudah bersertifikasi mendapat tambahan 100 persen satu bulan TPG ini.
Tunjangan tambahan itu hanya diperuntukan bagi guru yang gajinya bersumber dari APBN, bukan dari APBD.
Kemudian guru tersebut juga tidak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tempat kerjanya.
Baca Juga: Banyak Honorer K2 Dekati Pensiun Tapi PP Belum Juga Turun, Korwil Honorer : Jangan Lagi Kami di PHP
Itu sesuai dengan amanah yang terdapat di dalam PP nomor 14 yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, terkait dengan penyaluran THR dan gaji ke 13 tahun anggaran 2024, juga menyebut adanya tambahahan 1 bulan TPG ini.
Daftar Daerah Sudah Cair Tunjangan Tambahan Satu Bulan TPG
Hingga Minggu 21 Juli 2024, setidaknya sudah ada 23 daerah yang ternyata sudah mencairkan tambahan satu bulan TPG ini.
Daftar daerah ini berdasarkan pantauan Pojoksatu.id di sejumlah media sosial, di mana para guru bersangkutan membeberkan kalau mereka sudah menerima tambahan TPG tersebut.
Namun ada beberapa daerah juga yang hanya cair untuk guru agama (Guru PAI) saja. Seperti Purwakarta, Cianjur dan Banjarmasin.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Kota Padang, Sumatera Barat
2. Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
3. Kabupaten Gorontalo Utara
4. Kabupaten Bengkulu Tengah
5. Kabupaten Lebak, Banten
6. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
7. Kabupaten Lampung Timur
8. Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
9. Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat
10. Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
11. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan
12. Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara
13. Kabupaten Maluku Tengah
14. Provinsi Sulawesi Tenggara
15. Kota Bekasi, Jawa Barat
16. Porvinsi Sulawesi Barat
17. Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
18. Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (guru PAI saja)
19. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (PAI)
20. Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
21. Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Baca Juga: Waspada RHK Gagal Poin Periode Juli Desember, Pahami Penjelasan Ini
22. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
23. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (PAI)
Itulah informasi mengenai daftar daerah yang sudah mencairkan tambahan satu bulan TPG, dan ulasan syarat guru penerima tunjangan tersebut.***




