POJOKSATU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non-ASN sebesar Rp500.000 per bulan.

Yang menggembirakan adalah TPG tersebut akan dirapel sejak Januari 2025.

Maka dari itu, tunjangan yang sebelumnya diterima guru non ASN hanya Rp1,5 juta, naik menjadi Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: 2 KATEGORI Guru Penerima Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025!

Ada 227.147 guru non ASN yang belum mendapatkan penyetaraan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagai mana berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dan 227.147 guru non ASN ini akan mendapatkan TPG rapelan tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: Beasiswa Bundling LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka, Hanya Berlaku untuk Kampus Luar Negeri, Simak Jadwal Lengkapnya

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi bagi guru non ASN binaan Kemenag naik Rp500 ribu per bulan, dan langsung dirapel dari Januari 2025,” ujar Menag Nasaruddin Umar, dikutip Senin (14/7/2025).

Daftar Penerima Tunjangan
Berikut daftar penerima TPG guru non ASN yang mendapatkan kenaikan sebesar Rp500.000.

- 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah

- 17.240 guru binaan Direktorat PAI

- 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen

Baca Juga: Viral! Pasien Miskin Tertahan di RSUD Gunung Jati Cirebon karena Biaya, Tiga Hari Tak Diberi Makan

- 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik

- 220 guru binaan Bimas Buddha

- 280 guru binaan Bimas Hindu

Seluruh guru yang berhak akan menerima rapelan TPG sebesar Rp500.000 per bulan sejak Januari 2025.

Dengan begitu, guru yang belum menerima pencairan akan langsung mendapatkan rapelan lima hingga tujuh bulan sekaligus, tergantung wilayah pencairan.

Baca Juga: Teka-teki Kematian Arya Danu Sang Diplomat, Kriminolog: Pentingnya Penyelidikan Detail

Kementerian Agama telah mengirim surat resmi ke seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk segera menyosialisasikan aturan ini kepada Kankemenag Kabupaten/Kota, dan mempercepat proses pencairan.

“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk mengawasi proses pencairan agar sesuai regulasi,” tegas Menag.

Langkah ini diyakini dapat meningkatkan profesionalisme guru, sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi mereka dalam membina generasi bangsa.

Baca Juga: Tanggapi Ijazah dan Pemakzulan Gibran, Jokowi Anggap Ada Agenda Besar Mau Men downgrade Reputasinya

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

“Mereka adalah teladan. Tugasnya bukan hanya mengajar, tapi juga membentuk akhlak dan karakter peserta didik,” tambah Menag. ***