POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru non ASN terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa akan ada 227.147 non ASN mendapatkna kenaikan besaran TPG.

Kenaikan besaran TPG ini diberikan kepada guru non ASN yang berada di Bawah binaan Kemenag.

Baca Juga: Prof Yulius dan Mahkamah Agung Peduli Bantu Anak Panti Lewat Bakti Sosial di Semarang dan Bandung

Untuk mengatur pembayaran kenaikan besaran TPG ini, Menteri Agama (Menag) telah menerbitkan regulasi terbaru.

Yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Diketahui sebelumnya bahwa guru non ASN di Bawah binaan Kemenag hanya menerima TPG sebesar Rp1,5 juta.

Namun setelah terbitnya regulasi di atas besaran TPG mengalami kenaikan sebesar Rp500.000.

Baca Juga: APAKAH Guru R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2025 Ini? Begini Gambaran Nasib Mereka setelah Seleksi Tahap 2!

Sehingga saat ini guru non ASN akan menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulannya.

Rincian guru non ASN di Bawah naungan Kemenag yang mendapatkan kenaikan besaran TPG di antaranya adalah:

1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam

2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam

3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 8 Pejabat PUPR Madina dan Padangsidimpuan, Pokja Natalina Ternyata Mangkir

4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik

5. 220 guru binaan Bimas Buddha

6. 280 guru binaan Bimas Hindu

Apabila bapak ibu guru di atas sudah menerima TPG tahun 2025 dengan besaran Rp1,5 juta maka pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangannya.

Pembayaran rapelan ini terhitung sejak bulan Januari 2025.

***