POJOKSATU.ID - Fenomena mengejutkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sebanyak 21 PPPK paruh waktu memilih mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengunduran diri puluhan pegawai tersebut bahkan telah mendapat persetujuan langsung dari Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Baca Juga: Aliran Boneka

Mayoritas dari mereka diketahui merupakan pegawai muda yang memutuskan meninggalkan status PPPK.

Dengan alasan telah memperoleh pekerjaan lain yang dianggap lebih menjanjikan untuk masa depan karier.


21 PPPK Paruh Waktu Resmi Mundur

Berdasarkan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, total terdapat 21 PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Pemkab Bone Bolango 'Dibayar Sekaligus Setelah Dana Pusat Turun'

Jumlah tersebut terdiri dari beberapa kategori profesi, yakni:

- 13 tenaga teknis

- 5 tenaga kesehatan (nakes)

- 3 tenaga guru

Pengunduran diri ini menjadi perhatian karena PPPK merupakan bagian dari ASN yang biasanya dianggap memiliki stabilitas pekerjaan.

Namun dalam kasus ini, sejumlah pegawai justru memilih meninggalkan status tersebut.

Banyak yang Dapat Pekerjaan Baru

Salah satu PPPK yang bekerja di lingkungan Setda Pandeglang, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa dirinya memutuskan mundur setelah mendapatkan pekerjaan baru.

Menurutnya, pekerjaan tersebut dinilai lebih menjanjikan bagi perkembangan kariernya di masa depan.

Baca Juga: Kabar Baik! THR PPPK Paruh Waktu Akhirnya Ada Kepastian, Pemprov Siapkan Anggaran Rp9,5 Miliar

Dikutip dari Tangselpos, 6 Maret 2026, begini kata salah satu PPPK:

“Saya mundur dari PPPK Paruh Waktu karena mendapatkan pekerjaan lain, ya bisa dibilang lebih menjanjikan untuk karir kedepannya. Ya saya PPPK di Setda Pandeglang,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa di lingkungan Setda Pandeglang tidak hanya dirinya yang mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu D2NP MyASN? Ini Penjelasan Lengkap, Arti Statusnya dan Cara Cek di Akun ASN

“Bukan hanya saya yang mundur sebagai PPPK, tapi di Setda itu ada sekitar 5–6 orang."

"Alhamdulillah, pengunduran yang saya sudah disetujui oleh Ibu Bupati Pandeglang,” lanjutnya.


BKPSDM Benarkan Pengunduran Diri

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Juwaeni, membenarkan adanya pengunduran diri puluhan PPPK paruh waktu tersebut.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Banjir di Jakarta 8 Maret 2026, Dipicu Hujan Intensitas Tinggi

Menurutnya, pihak BKPSDM telah menerima surat pengunduran diri dari para pegawai tersebut.

“Surat pengunduran diri sudah diterima, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ibu Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani,” ujar Juwaeni.

Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai ASN PPPK paruh waktu.


Sebagian Sudah Terima SK Pemberhentian

Dari total 21 orang yang mengajukan pengunduran diri, sebagian besar sudah diproses secara administratif oleh pemerintah daerah.

Juwaeni menjelaskan bahwa 19 orang sudah menerima SK pemberhentian, sementara dua orang lainnya masih dalam proses administrasi.

“Sudah diterbitkan SK pemberhentian sebagai ASN dalam lingkungan kerja Pemkab Pandeglang, sedangkan dua orang lagi masih dalam proses,” katanya.

Dengan demikian, mayoritas PPPK yang mengundurkan diri sudah resmi tidak lagi berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Mahfud MD dan Ahok Blak blakan: Pemberantasan Korupsi Masih Amburadul, Terjadi di Mana-mana!


Ada yang Diterima di Sekolah Rakyat dan Adhyaksa

Saat ditanya mengenai alasan para pegawai tersebut mengundurkan diri, Juwaeni menjelaskan bahwa sebagian besar menyebut telah mendapatkan pekerjaan baru.

Hal tersebut tercantum dalam surat pengunduran diri yang mereka ajukan.

“Dari berkas kita terima, pengajuan pengunduran diri karena sudah mendapatkan pekerjaan diterima di Sekolah Rakyat dan ada juga di Adhyaksa,” tandasnya.

Baca Juga: BCA Bawa Desa Wisata Indonesia ke ITB Berlin 2026, Tawarkan Paket Wisata ke Turis Dunia

Namun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua pegawai menyertakan alasan dalam surat pengunduran diri mereka.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian PPPK paruh waktu masih mencari peluang karier yang dianggap lebih menjanjikan.

Meskipun telah memiliki status sebagai bagian dari ASN.***