POJOKSATU.ID – Sebanyak 207 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengikuti kegiatan peningkatan disiplin dan deteksi dini penggunaan narkoba di Balai Kota Bandung pada Rabu, 9 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan lingkungan kerja bebas narkoba, dengan target pelaksanaan rutin setiap tahun di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca Juga: Dalam Setahun 5 Ribu Aduan Masuk ke Aplikasi Sapawarga Jawa Barat
"Sekali mencoba narkoba, berarti telah mengingkari sumpah sebagai abdi negara. ASN harus jadi contoh dan agen perubahan di masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk menjaga lingkungan kerja yang sehat, menjauhi pergaulan negatif, serta menjadi duta anti-narkoba.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sekaligus mendukung kebijakan nasional dan regulasi daerah.
Baca Juga: 7 Kunci Postur Berkendara Aman: Cegah Lelah, Hindari Kecelakaan di Jalan!
"Pembinaan pegawai tidak hanya soal absensi dan kedisiplinan kerja, tapi juga menyangkut aspek moral, kesehatan, dan integritas," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Sub Bagian Umum BNN Kota Bandung, Gilang Fajar Shadiq, menyoroti tren penyalahgunaan narkoba yang mengkhawatirkan di Kota Bandung, terutama penggunaan Tramadol di kalangan usia muda.
"Harga Tramadol yang murah, mudah dijangkau, dan banyak dijual bebas membuatnya menjadi ancaman serius. Setiap tahun kami merehabilitasi sekitar 500 orang, dan hampir setengahnya adalah pengguna Tramadol dan obat penenang," ungkapnya.
Gilang menegaskan, tes urin bagi ASN adalah langkah penting untuk menjaga keteladanan pegawai pemerintah dan mewujudkan Bandung yang bersih narkoba.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Hal ini juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, dan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021. ***



