POJOKSATU.ID - Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) sebut alasan mengapa guru honorer sudah 2 tahun mengabdi tetapi tak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan menyebutkan penyebab utamanya, yaitu guru honorer tersebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidik alias Dapodik.

Oleh sebab itu, Rahmat Ramadhan menekankan pentingnya guru honorer untuk proaktif dalam memastikan data mereka terdaftar dan mutakhir di Dapodik.

Baca Juga: Penerimaan Kelas Internasional IPB University 2025 Dibuka Sampai 3 Juli, Simak Daftar Program Studi dan Syarat Pendaftaran

Rahmat juga menyoroti beberapa kasus guru honorer yang kesulitan terjaring seleksi PPPK karena tidak terdaftar di Dapodik, meskipun sudah mengajar lebih dari dua tahun.

Insentif Guru
Selanjutnya Rahmat juga menyoroti insentif senilai Rp1 juta per bulan untuk guru di Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA) berstatus swasta sedang dalam proses pencairan.

"Insentif guru swasta setingkat SMA baru saja dilaporkan telah cair. Kemarin ditandatangani oleh Pak Gubernur per nama guru tersebut dan proses pencairan langsung masuk ke rekening masing-masing," ujar Rahmat Ramadhan di Samarinda, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Tiga Warga Mandailing Natal Tewas Tertimbun Tambang Emas Ilegal, Terbaru Warga Desa Ampung Siala

Terkait hal itu, pihaknya menargetkan insentif sudah bisa diterima semua guru swasta di Kaltim yang terdaftar di Dapodik selambat-lambatnya akhir Mei atau awal Juni 2025.

"Kendala sempat terjadi, karena adanya pergeseran anggaran dan proses transisi sistem online Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI)," ungkap Rahmat.

Rahmat menegaskan jika insentif ini diperuntukkan bagi sekitar 5.000 guru SMA, SMK dan MA swasta.

Baca Juga: Ketua IPW Desak Presiden Batalkan Perpres No 66 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI

Diungkapkan Rahmat, bahwa pencairan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mengakomodasi guru-guru yang datanya sudah terverifikasi dan memenuhi syarat.

Sementara itu, untuk guru-guru yang pemberkasan belum lengkap atau masih dalam proses verifikasi masuk ke dalam tahap kedua.

"Tahap dua juga harus melewati SK Gubernur dulu. Prinsipnya data terverifikasi lengkap yang kami cairkan terlebih dahulu," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 71.010 PPPK Kemenag Formasi 2024 Dilantik Serentak Hari Ini, Anggota DPR: Jaga Integritas

Insentif ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi guru-guru swasta untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Kaltim. ***