POJOKSATU.id - Bulan Juli sudah memasuki minggu ketiga, namun pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini dinantikan bapak ibu guru tidak juga terlihat hilalnya.

Tambahan TPG 100 persen merupakan komponen dari THR dan gaji ke 13 di tahun 2025 ini.

Akan tetapi ternyata pencairan tambahan TPG 100 persen ini tidak bersamaan dengan THR dan gaji ke 13.

Lebih parahnya lagi, dalam regulasi yang mengatur juknis pembayarannya, tidak mengatur dengan jelas jadwal pencairan tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Jokowi Anggap Ada Agenda Besar Merusak Reputasinya, Said Didu Balas Menohok: Membuka Kebohongan

Regulasi tersebut adalah PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jika dilihat secara detail dalam regulasi tersebut dituliskan secara jelas jadwal pencairan THR dan gaji ke 13.

Namun tidak ada jadwal pencairan tambahan TPG 100 persen yang merupakan bagian dari THR dan gaji ke 13 bagi guru ASN.

Baca Juga: Beasiswa Bundling LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka, Hanya Berlaku untuk Kampus Luar Negeri, Simak Jadwal Lengkapnya

Tak heran jika saat ini banyak bapak ibu guru yang mempertanyakan kepastian pencairan tambahan TPG 100 persen.

Jika melihat dari realisasi di tahun 2024, pencairan tambahan TPG 100 persen cair di bulan Desember nanti.

Selain jadwal yang perlu menjadi catatan bapak ibu guru adalah kategori penerimanya.

Meski THR dan gaji ke 13 diberikan kepada seluruh guru ASN, namun untuk tambahan TPG 100 persen ini ternyata tidak.

Baca Juga: Teka-teki Kematian Arya Danu Sang Diplomat, Kriminolog: Pentingnya Penyelidikan Detail

Tambahan TPG 100 persen hanya diberikan bagi guru ASN yang sudah sertifikasi dan masuk dalam dua kategori khusus.

Dua kategori guru ASN sertifikasi penerima tambahan TPG 100 persen ini adalah:

1. Guru yang gaji pokok bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja dalam THR dan gaji ke 13

2. Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan dalam THR dan gaji ke 13

Baca Juga: Bupati Purwakarta Ucapkan Selamat Datang Kapolres Baru dan Terimakasih Kepada yang Lama

Dua kategori guru di atas lah yang berhak untuk menerima tambahan TPG 100 persen dari pemerintah.

Jika bapak ibu guru adalah ASN namun tidak termasuk dalam dua kategori di atas, maka bapak ibu guru tidak berhak menerima tambahan TPG 100 persen.

***