POJOKSATU.ID - Menjelang akhir April 2025, para guru di Indonesia mendapatkan dua kabar penting dari pemerintah pusat terkait kesejahteraan mereka.
Pertama, imbauan dari Tim Validasi Info GTK agar guru melakukan pengecekan data secara mandiri.
Kedua, pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai perubahan skema penyaluran tunjangan profesi guru yang akan dimulai tahun ini.
Baca Juga: Pakar Hukum: Kemenangan Petahana di Pilkada Banggai Cacat Hukum dan Langgar Prinsip Keadilan
Dalam keterangan yang disampaikan melalui saluran informasi GTK, salah satu perwakilan tim validasi mengingatkan pentingnya pengecekan data secara mandiri oleh para guru.
Hal ini berkaitan langsung dengan akurasi informasi rekening untuk keperluan pencairan tunjangan.
“Guru perlu cek info GTK secara mandiri agar memastikan data termasuk rekening sudah benar saat konfirmasi,” ujar perwakilan Tim Validasi Info GTK melalui akun resmi mereka.
“Kalau harus dibantu operator sekolah, pastikan guru yang bersangkutan bersama operator saat konfirmasi, termasuk dalam hal ini rekening,” lanjutnya.
Hal ini menyusul sejumlah temuan lapangan di mana data bank dan nama pemilik rekening memang sudah sesuai, namun nomor rekening yang tercantum ternyata berbeda.
“Dari temuan tim validasi, beberapa kasus nama rekeningnya sudah sama, nama penerima rekeningnya sama, banknya juga sama, tapi ternyata nomor rekening beda,” lanjutnya.
Kesalahan data semacam ini, jika tidak segera dikoreksi, dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan kegagalan pencairan tunjangan.
Maka dari itu, guru diminta untuk aktif memastikan keakuratan seluruh informasi yang tercantum dalam sistem info GTK.
Sementara itu, dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Kementerian Keuangan mengumumkan akan melakukan reformasi skema penyaluran tunjangan profesi guru.
Jika sebelumnya dana tunjangan disalurkan dari APBN ke APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, lalu diteruskan ke rekening guru oleh pemerintah daerah, maka ke depannya akan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru.
Langkah ini diyakini akan mempercepat dan menyederhanakan proses pencairan tunjangan.
Pagu tunjangan profesi guru (TPG) tahun ini tercatat sebesar Rp66,9 triliun, dengan target penerima sebanyak 1,5 juta guru.
Untuk tahap awal, penyaluran pada bulan Maret dilakukan kepada 103.197 guru di 204 daerah.
“Tunjangan profesi guru ini selama ini sudah dibayarkan, dan tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi. Besarnya satu kali gaji pokok per bulan,” terang narasumber dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, hingga Februari 2025, penyaluran dana pendidikan melalui APBN telah mencapai Rp76,4 triliun atau sekitar 10,6% dari total pagu pendidikan sebesar Rp724,3 triliun.
Dana ini digunakan untuk berbagai program seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), pembangunan sekolah unggulan, renovasi 22.000 sekolah, hingga beasiswa dan digitalisasi pendidikan.
Program BOS sendiri sudah menyalurkan dana sebesar Rp25,89 triliun, yang menyasar lebih dari 1,5 juta guru, 43 juta siswa, dan 219.000 sekolah.
Selain pendidikan, transfer ke daerah juga mencakup belanja kesehatan.
Dana sebesar Rp1,3 triliun telah direalisasikan untuk operasional lebih dari 10.000 puskesmas melalui program BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana).
Pemerintah juga memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu alokasi 20% untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Program-program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), beasiswa LPDP, tunjangan dosen, dan tunjangan sertifikasi guru tetap berjalan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran dana pendidikan, khususnya untuk tunjangan guru, dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Dukungan dari pemerintah daerah dan akurasi data guru akan menjadi kunci utama dalam keberhasilan implementasi skema ini.***




