POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan dua kategori guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Informasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi teknis kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Insentif Dosen Mahad Aly Bakal Dicairkan, Berikut Nominal dan Syaratnya
Selain dua regulasi itu, penjabaran teknis lain datang dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Melalui surat undangan, pemda diminta mempersiapkan data guru penerima tambahan TPG.
Tambahan tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari daerahnya.
Baca Juga: Mengerikan, Christiano Tarigan Tak Berupaya Mengerem Mobilnya Saat Tabrak Argo Ericko
Guru yang menerima tukin tidak berhak atas tambahan 100 persen TPG ini.
Perbedaan pemberian ini didasarkan pada kemampuan fiskal daerah dalam memberikan tukin kepada ASN, termasuk guru.
Setiap daerah memiliki kebijakan tukin yang tidak seragam antar wilayah.
Guru-guru yang berada di daerah dengan APBD kuat cenderung menerima tukin.
Sebaliknya, di daerah dengan keterbatasan anggaran, guru tidak menerima tukin sehingga berhak atas tambahan satu bulan TPG.
Aturan ini juga mencakup guru ASN di sekolah umum maupun guru agama yang mengajar di sekolah umum.
Hal ini berbeda dari tahun lalu ketika guru agama tidak mendapatkan tambahan TPG dari THR dan gaji 13.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Keuangan Daerah tahun ini menetapkan bahwa guru pendidikan agama juga termasuk penerima tambahan satu bulan TPG.
Hal ini ditegaskan dalam undangan resmi yang dikirim ke daerah.
Baca Juga: 1.740 Calon Mahasiswa Lolos Masuk ITB Jalur SNBT 2025, Wajib Daftar Ulang secara Daring 2-7 Juni
Dalam surat tersebut, istilah “guru dan guru pendidikan agama” disebutkan secara eksplisit sebagai golongan penerima tambahan tunjangan profesi guru untuk tahun 2025.
Hal ini menjadi dasar hukum bagi pemda dalam menyusun data penerima.
Mekanisme penyaluran dana ini tidak dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru seperti tunjangan profesi triwulanan.
Prosedur dimulai dari pengajuan data oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pemda diwajibkan mengirimkan data guru ASN penerima tambahan TPG dan Tamsil yang tidak menerima tukin ke pemerintah pusat.
Data ini menjadi dasar verifikasi untuk penyaluran anggaran.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat bernomor 9117/Keuda mengenai rapat pembahasan data guru dan perhitungan pembayaran tambahan TPG serta Tamsil untuk tahun anggaran 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.
Dalam surat itu juga dilampirkan format data guru penerima yang wajib diisi dan dikirimkan kembali.
Format tersebut mencakup jumlah guru ASN penerima THR dan gaji 13 beserta informasi status sertifikasinya, apakah telah sertifikasi (TPG) atau belum sertifikasi (Tamsil). Data ini sangat menentukan proses pencairan anggaran.
Jika data telah diverifikasi dan persyaratan penyaluran telah lengkap, dana akan ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah.
Selanjutnya pemda menyalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa tambahan TPG dan Tamsil merupakan bagian dari komponen THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Dugaan Netizen Ternyata Benar, Nopol BMW Christiano Tarigan Ditukar dari Plat F ke B di Polsek
Karena itu, penyaluran dilakukan melalui mekanisme anggaran THR dan gaji ke-13 yang menjadi kewenangan pemda.
Pemerintah pusat tidak mentransfer langsung kepada guru karena tunjangan tambahan ini melekat pada struktur penggajian THR dan gaji 13. Mekanisme penyalurannya menjadi bagian dari kebijakan penggajian daerah.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa hingga akhir April 2025, dana transfer ke daerah dari APBN ke APBD telah mencapai Rp259,4 triliun.
Angka ini setara dengan 28,2 persen dari total pagu transfer ke daerah dan dana desa (TKD).
Dana transfer ini digunakan untuk membiayai layanan publik seperti sekolah, puskesmas, bantuan operasional sekolah (BOS), dan bantuan operasional kesehatan.
Dana juga digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) hingga April 2025 tercatat mencapai Rp153,3 triliun, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024.
Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik juga meningkat menjadi Rp44,5 triliun.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya kinerja daerah dalam memenuhi syarat penyaluran transfer ke daerah.
Pemerintah mengapresiasi respons cepat dari pemda dalam proses pemenuhan administrasi.
Sebaliknya, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan adanya perubahan skema penyaluran DBH untuk menyesuaikan dengan tren belanja dan simpanan pemerintah daerah di bank.
Sebagian dana TKD belum disalurkan karena pemda belum memenuhi persyaratan penyaluran atau belum masuk dalam jadwal penyaluran.
Baca Juga: Tekan Lonjakan, Pemerintah Jepang Siapkan Harga Murah
Kementerian Keuangan terus bekerja sama dengan daerah agar seluruh dana bisa segera tersalurkan.
Dengan demikian, proses pencairan tambahan TPG dan Tamsil dalam THR serta gaji ke-13 masih bergantung pada kecepatan dan kelengkapan pemda dalam menyerahkan data dan memenuhi seluruh syarat administrasi dari pusat.
Guru ASN yang belum sertifikasi tetap berhak menerima tambahan satu bulan Tunjangan Khusus Guru atau Tamsil, asalkan mereka tidak menerima tukin dan datanya diajukan oleh pemda sesuai format resmi.
Otoritas terkait menegaskan pentingnya peran aktif daerah dalam proses ini, termasuk validasi dan pengajuan data secara tepat waktu dan akurat. Data yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat menyebabkan keterlambatan pencairan.
Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa tambahan tunjangan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjamin keadilan fiskal dan kesejahteraan guru, khususnya di daerah yang belum mampu memberikan tukin secara merata.
Pemerintah berharap seluruh pihak terkait, terutama pemerintah daerah, dapat menjalankan tanggung jawab administratif dengan baik demi kelancaran proses pencairan hak guru sesuai dengan peraturan yang berlaku.***




