POJOKSATU.id - Di tengah pelantikan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis, terungkap fakta bahwa 18 orang dinyatakan tidak lolos dalam penetapan status tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan honorer dan publik, terutama terkait alasan kegagalan mereka.

BKPSDM Kabupaten Ciamis akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: TPG dan THR Guru ASN 2025 Tak Otomatis Cair, Ini Syarat Wajib dan Saran Penting Sebelum Pencairan


BKPSDM Ciamis Beberkan Alasan Kegagalan

Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menegaskan bahwa kegagalan 18 orang tersebut bukan tanpa alasan.

Mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam skema PPPK Paruh Waktu.

“Gagal dilantik karena memang tidak memenuhi persyaratan, ada yang tidak aktif dan batas usia tidak memenuhi syarat,” ujar Ai Rusli Suargi, dikutip dari Focus Jabar, 23 Desember 2025.

Baca Juga: Empat Pilar Strategis Disnaker Depok Jadi Navigasi Ketenagakerjaan 2025

Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh honorer otomatis dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.


Dua Faktor Utama, Usia dan Keaktifan

BKPSDM menjelaskan, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan 18 orang tersebut tidak lolos, yakni:

1. Tidak aktif bekerja

Sebagian honorer tercatat sudah tidak aktif menjalankan tugas dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak memenuhi syarat administratif.

Baca Juga: Di Momen Natal, 16.078 Warga Binaan Kristiani di Seluruh Indonesia Dapat Remisi, Sebagai Upaya Prinsip Keadilan dan Nondiskriminasi

2. Batas usia tidak memenuhi ketentuan

Ada pula peserta yang telah melewati batas usia maksimal yang diatur dalam ketentuan nasional PPPK Paruh Waktu.

Kedua faktor ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh pemerintah daerah.


Mayoritas Honorer Lolos dan Dilantik

Di sisi lain, BKPSDM memastikan sebagian besar honorer di Ciamis berhasil lolos dan telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Disdik Depok Tantang Lulusan PPG Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka

Mereka dinilai memenuhi kriteria, termasuk masa kerja minimal dan keaktifan sebagai tenaga honorer.

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus menjadi bukti bahwa seleksi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan secara selektif.


BKPSDM Ingatkan Honorer Lain

BKPSDM Ciamis mengingatkan honorer di daerah lain agar tidak menganggap proses PPPK Paruh Waktu sebagai formalitas semata.

Baca Juga: Noverizky Pasaribu Siap Bertarung di Pemilihan Ketua Ilumni FH Unpar

Kelengkapan administrasi, keaktifan kerja, dan ketentuan usia tetap menjadi penilaian utama.

Honorer juga diimbau untuk selalu memastikan data kepegawaian tercatat dengan benar dan aktif, agar tidak mengalami kendala serupa di kemudian hari.

Gagalnya 18 orang lolos PPPK Paruh Waktu di Ciamis disebabkan oleh tidak terpenuhinya persyaratan.

Baca Juga: Lulusan PPG Depok Disebut Investasi bagi Pembangunan Karakter Bangsa

Terutama terkait keaktifan kerja dan batas usia.

BKPSDM menegaskan bahwa kebijakan ini murni mengikuti aturan nasional dan tidak ada unsur subjektivitas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi honorer bahwa seleksi PPPK Paruh Waktu tetap berbasis aturan dan administrasi yang ketat, meskipun bersifat afirmatif.***