POJOKSATU.id, MEDAN-Sebanyak 2.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2023.

Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Pemprov Sumut disaksikan oleh Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Effendy Pohan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Aprilla Haslantini dan Kepala Kanreg VI BKN Janry Simanungkalit di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis 18 Juli 2024.

PPPK di lingkungan Pemprov Sumut yang akan menerima SK sebanyak 2.271 orang, terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.997 orang, tenaga kesehatan sebanyak 185 orang, dan tenaga teknis sebanyak 89 orang.

Baca Juga: BIKIN SESAK DADA Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023 Bikin AMBYAR Nasib Honorer Siap-siap Kena PHK MASSAL, di Jakarta Sudah Terjadi

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Effendy Pohan mengingatkan agar para PPPK yang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja tidak merespons pihak-pihak yang meminta-minta uang, dengan mengatasnamakan Pemprov Sumut.

"Kalau ada seseorang yang menghubungi bapak ibu, mengaku dari Pemprov Sumut, dan meminta-minta untuk hal-hal lain terkait dengan uang, saya tegaskan Pemprov Sumut tidak ada terkait begitu. Pemprov Sumut dan instansi yang terkait dengan ini tidak ada meminta-minta soal uang," ujarnya di hadapan PPPK.

Dia menjelas proses keluarnya SK Pengangkatan PPPK Pemprov Sumut ini dengan rentang waktu yang tidak singkat. Menurutnya hal ini adalah buah dari rasa syukur, sabar, para PPPK melalui kinerja yang positif.

Baca Juga: Tolong Pak Nadiem, 8980 CPNS Dosen Kemendikbud 2023 Merasa Tertipu dan Ditelantarkan hingga Curhat ke Kiky Saputri, Pertanyakan SK yang Belum Keluar

Oleh karena itu dia mengharapkan agar kinerja yang sudah maksimal dan baik saat menjadi honorer tetap dijaga dan ditingkatkan setelah menerima SK PPPK.

Sementara itu, Kepala BKD Sumut Aprillia Haslantini mengatakan, pelaksanaan penerimaan PPPK dan seleksi administrasi sudah dimulai pada 20 September sampai 11 Oktober 2023. Jumlah pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Sumut sebanyak 23.975 orang, yang terdiri dari tenaga guru 10.155 orang, tenaga kesehatan 1.307 orang, tenaga teknis lainnya 12.513 orang.

PPPK di lingkungan Pemprov Sumut yang akan menerima SK sebanyak 2.271 orang, terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.997 orang, tenaga kesehatan sebanyak 185 orang, dan tenaga teknis sebanyak 89 orang.

Baca Juga: Sesalkan Undangan Seminar Tokoh Yahudi Amerika di Masjid Istiqlal dan Kasus NU, Chiki Fawzi : Ini Kita Rakyat Dianggap Bodoh?

"Saya berharap kepada PPPK yang akan menerima surat keputusan dan perjanjian kerja agar benar-benar mengerahkan segenap kemampuan dalam pelaksanaan pengabdian sesuai bidang tugas yang diberikan. Tunjukkanlah integritas bahwa saudara memang layak sebagai PPPK," ujarnya. ***