POJOKSATU.id - Pasca bergulirnya pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024, suasana haru menyelimuti ribuan tenaga honorer di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebanyak 2.017 orang tenaga non ASN secara resmi dirumahkan per 1 Juni 2025.

Kebijakan ini disebut sebagai konsekuensi dari implementasi regulasi pusat yang menghapuskan sistem honorer di instansi pemerintah.

Keputusan ini sontak menuai perhatian publik, khususnya para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Baca Juga: Perkenalkan Danau Toba, Bobby Nasution Sepakat Sumut Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

Meski terkesan mendadak, langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian besar-besaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menargetkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat akhir Desember 2024.

“Ini bukan kebijakan daerah, melainkan tindak lanjut dari perintah pusat,” tegas Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, melalui laman resmi Pemprov Sulsel, Selasa (17/6/2025).

UU ASN 2023 secara eksplisit menghapus sistem kerja honorer di lembaga pemerintahan.

Semua pegawai yang bekerja di lingkungan instansi negara wajib berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Baca Juga: Iran Diminta Presiden Trump Menyerah Tanpa Syarat ke Israel, Ayatollah Khamenei Langsung Membalas

Ini berarti, keberadaan tenaga honorer, yang selama ini menjadi tulang punggung operasional di berbagai lini pelayanan publik, tidak lagi diakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional.

Sebagai solusi transisi, pemerintah pusat menggelar seleksi nasional PPPK tahun 2024 dalam dua tahap besar.

Seleksi ini secara eksklusif diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan, sebagai bentuk pengakuan sekaligus seleksi untuk menjadi ASN.

Berikut dua gelombang seleksi PPPK 2024:

Baca Juga: IFTL Award 2025 Berikan 36 Penghargaan Kepada Tokoh Berkontribusi Perkuat Keuangan Nasional

Tahap 1: Diperuntukkan bagi honorer yang masuk dalam database BKN serta eks Tenaga Honorer K2.

Tahap 2: Dikhususkan untuk tenaga honorer non-database, yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Berdasarkan evaluasi formasi dan hasil seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa seluruh posisi jabatan telah terisi oleh ASN yang lolos seleksi.

Akibatnya, tidak ada lagi ruang bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja, baik secara legal maupun administratif.

Adapun jadwal resmi seleksi PPPK Tahap 2 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mencakup:

Baca Juga: Honorer Masih Menanti Pengumuman PPPK Tahap 2, BKN: Dilakukan Bertahap Hingga 30 Juni

-Pengumuman peserta seleksi: 9–21 April 2025

-Seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025

-Pengolahan nilai: 27 April–15 Juni 2025

-Pengumuman hasil kelulusan: 16–30 Juni 2025

-Seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025

-Integrasi nilai: 5 Mei–17 Juni 2025

Baca Juga: Ratusan Bikers CB150X Padati Depok, Rayakan Peresmian Sekretariat Nasional CB150X Adventure Indonesia

-Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025

-Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025

Dengan rentetan tahapan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi ketidakjelasan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah menjelang tenggat akhir tahun.

Kebijakan ini sontak menimbulkan rasa kecewa dan kekhawatiran di kalangan honorer yang tidak lolos seleksi.

Baca Juga: Ke Bali? Coba eSIM Biar Nggak Ribet Urusan Internet!

Banyak di antara mereka telah mengabdikan diri lebih dari lima tahun di instansi tempat mereka bekerja.

Beberapa pengamat kebijakan publik menyebut langkah ini sebagai pedang bermata dua.

Di satu sisi, kebijakan ini penting dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih profesional dan akuntabel.

Namun di sisi lain, potensi sosial berupa pengangguran massal di kalangan honorer juga perlu menjadi perhatian serius.

***