POJOKSATU.ID - Kisah Guru Zunaidi yang berhenti mengajar setelah 16 tahun pengabdian tanpa menerima pesangon menjadi potret nyata rapuhnya perlindungan kerja bagi guru honorer di Indonesia.
Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terutama di kalangan tenaga pendidik non-ASN yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status, jaminan kerja, dan kesejahteraan.
Kasus Guru Zunaidi menunjukkan bahwa lamanya masa pengabdian tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan hukum maupun pengakuan finansial yang layak.
Status Guru Honorer Jadi Faktor Utama
Salah satu penyebab utama Guru Zunaidi tidak mendapatkan pesangon adalah statusnya sebagai guru honorer atau guru swasta.
Ia bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak otomatis dilindungi oleh regulasi kepegawaian negara.
Guru honorer umumnya bekerja di bawah yayasan atau sekolah swasta dengan ketentuan internal masing-masing.
Yang sering kali tidak mengatur secara rinci hak-hak tenaga pendidik dalam jangka panjang.
Tidak Ada Kontrak Kerja Tertulis
Permasalahan lain yang krusial adalah tidak adanya kontrak kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk soal pesangon.
Tanpa dokumen resmi, hubungan kerja guru honorer sering kali hanya didasarkan pada kesepakatan lisan.
Kondisi ini membuat posisi guru sangat lemah secara hukum ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau saat guru berhenti mengajar.
Berhenti Dianggap Mengundurkan Diri
Dalam kasus Guru Zunaidi, berhentinya aktivitas mengajar dianggap sebagai bentuk pengunduran diri, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Status ini membuat pihak sekolah atau yayasan tidak memiliki kewajiban memberikan pesangon.
Berbeda dengan pekerja formal di perusahaan, guru honorer tidak selalu masuk dalam skema ketenagakerjaan yang mengatur kompensasi saat berhenti bekerja.
Aturan Pesangon Tidak Berlaku di Yayasan
Sekolah atau yayasan pendidikan swasta umumnya tidak menerapkan aturan pesangon seperti perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Masih Paruh Waktu? Ini 2 Hal Penentu Pengangkatan Jadi PPPK Penuh Waktu
Akibatnya, meskipun masa kerja guru sangat panjang, tidak ada jaminan kompensasi saat hubungan kerja berakhir.
Hal ini menjadi celah besar dalam sistem perlindungan tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.
Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Guru Zunaidi juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketidakterdaftaran ini membuatnya tidak memiliki perlindungan sosial saat berhenti bekerja.
Baca Juga: Resmi! Empat Ruas Tol Ini Naik Tarif Awal 2026, Alasan Pemerintah Dipertanyakan
Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi jaring pengaman minimal bagi guru honorer ketika kehilangan pekerjaan.
Lemahnya Perlindungan Hukum Guru Honorer
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya perlindungan hukum bagi guru honorer, meskipun telah mengabdi belasan tahun.
Banyak guru honorer berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki status kepegawaian yang jelas dan perlindungan jaminan kerja.
Dampaknya, pengabdian panjang sering kali tidak diakui secara finansial, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekecewaan mendalam.
Pelajaran Penting bagi Guru Lain
Kasus Guru Zunaidi menjadi pelajaran penting bagi guru honorer dan calon guru lainnya.
Baca Juga: Viral! Ribuan KTP dan Akta Warga Ditimbun 5 Tahun di Kantor Camat, Warga Syok
Status kerja harus jelas sejak awal, disertai kontrak tertulis yang mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan kerja.
Selain itu, guru disarankan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki jaminan dasar jika terjadi risiko kehilangan pekerjaan.
Kisah Guru Zunaidi yang berhenti mengajar setelah 16 tahun tanpa pesangon mencerminkan persoalan struktural dalam sistem ketenagakerjaan guru honorer.
Baca Juga: Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Ditolak, Pemkot Medan Kembalikan di Tengah Krisis Banjir
Tanpa status jelas, kontrak tertulis, dan jaminan sosial, pengabdian panjang berisiko tidak dihargai secara layak.
Kasus ini menjadi pengingat penting perlunya pembenahan kebijakan perlindungan guru non-ASN di Indonesia.***




