POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan sekitar 150 ribu guru mengikuti Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) S1/D4 sepanjang 2026.
Target tersebut jauh lebih besar dibandingkan realisasi penerima manfaat pada 2025 yang mencapai 12.500 guru. Dalam informasi Ditjen GTK, target 2026 tercatat sebanyak 150.465 guru.
Program PKA ditujukan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
Pelaksanaannya menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sehingga capaian pembelajaran dari pendidikan maupun pengalaman yang relevan dapat diakui sesuai ketentuan perguruan tinggi.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Cek Sekarang, SKTPG Bulan September Sudah Terbit di Info GTK!
PKA Guru Diperluas pada 2026
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menjelaskan program tersebut saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB), Jawa Barat, Senin, 21 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar mengapresiasi kerja sama UMB dengan Kemendikdasmen dalam menjalankan PKA melalui mekanisme RPL.
Program ini tidak sekadar diarahkan untuk memperoleh ijazah. Pemerintah juga menargetkan peningkatan kompetensi guru agar kualifikasi akademik yang diperoleh berdampak pada kualitas pembelajaran.
“Harapan kita kan ini bukan hanya formalitas mengikuti PKA dan dapat setara S1, tetapi juga harus berdampak terhadap kualitas dan kompetensi para guru kita,” ujar Fajar.
Menurutnya, masih terdapat ratusan ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D4. Karena itu, percepatan pendidikan guru menjadi salah satu program prioritas Kemendikdasmen.
“Karena itu salah satu program prioritas kami di Kemendikdasmen adalah mempercepat para guru-guru kita untuk segera mendapatkan pendidikan S1 atau D4 dalam bentuk program PKA melalui RPL,” tuturnya.
Apa Syarat Mengikuti PKA Guru?
Berdasarkan laman resmi SIPKA-Guru, program ini terbuka bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Calon peserta antara lain harus:
- paling rendah lulusan SMA atau sederajat;
- memiliki pengalaman yang dapat diakui sebagai capaian pembelajaran yang relevan dengan program studi yang dituju;
- berusia maksimal 55 tahun;
- terdata belum memiliki kualifikasi S1/D4 dalam Dapodik;
- masih aktif mengajar atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan;
- tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Guru juga harus terdaftar dalam Dapodik karena sistem tersebut menjadi sumber data untuk memverifikasi status dan kualifikasi calon peserta.
Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! AKGTK 2026 Digelar 5-9 Oktober, Ini Syarat dan Persiapannya
Guru yang belum memiliki NUPTK tetap dapat mendaftar dengan menggunakan NIK.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk diunggah melalui SIPKA-Guru, yakni:
- ijazah terakhir;
- KTP;
- SK mengajar pertama;
- SK mengajar terakhir;
- SK pembagian tugas mengajar;
Baca Juga: DPR Sebut Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu pada 2027, Anda Termasuk?
- surat izin dari kepala sekolah dan/atau ketua yayasan bagi guru pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat;
- pakta integritas.
Dalam panduan SIPKA-Guru, dokumen yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.
Cara Daftar PKA Guru melalui SIPKA
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik (SIPKA) Guru.
Tahapannya sebagai berikut:
1. Buka laman SIPKA-Guru Kemendikdasmen: SIPKA-Guru Kemendikdasmen
2. Pilih menu Daftar/Masuk.
3. Login menggunakan akun Dapodik.
4. Masukkan NIK atau NUPTK dan lengkapi data profil.
5. Pilih program studi yang sesuai dengan tugas atau penugasan.
6. Lengkapi data sekolah dan kepegawaian.
7. Simpan dan kunci data profil.
8. Unggah seluruh dokumen pendukung.
9. Submit berkas setelah memastikan seluruh data benar.
10. Pantau akun SIPKA secara berkala untuk melihat hasil verifikasi atau permintaan perbaikan.
Setelah berkas diverifikasi, peserta tidak dapat lagi mengubah atau mengganti dokumen tersebut.
Bagaimana Mekanisme RPL?
RPL memungkinkan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja untuk diakui sebagai bagian dari proses pendidikan.
Durasi studi kemudian bergantung pada hasil penilaian RPL.
Untuk guru berusia 47 hingga 55 tahun dengan pengalaman mengajar minimal tiga tahun, pengakuan capaian pembelajaran dapat mencapai 70 persen dari total SKS program studi dengan durasi kuliah dua semester.
Sementara guru berusia maksimal 47 tahun dengan pengalaman mengajar minimal tiga tahun dapat memperoleh pengakuan 50 hingga 70 persen, dengan durasi pendidikan sekitar dua sampai empat semester.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3, Ini Daftar Lengkap LPTK, Lapor Diri Harus Sesuai Jadwal
Kemendikdasmen juga menyediakan bantuan maksimal Rp3 juta per peserta setiap semester. Dana bantuan disalurkan kepada LPTK penyelenggara dan digunakan untuk komponen biaya pendidikan serta ujian.
PKA Bukan Sekadar Mengejar Ijazah
Pemerintah menekankan bahwa pemenuhan kualifikasi akademik harus berjalan bersama peningkatan kompetensi guru.
Dalam kuliah umum di UMB, Fajar juga mengajak guru untuk terus belajar dan tidak menjadikan usia sebagai penghalang.
“Usia bukan hambatan untuk mencari ilmu,” katanya.
Melalui perluasan PKA, Kemendikdasmen berharap semakin banyak guru yang dapat memenuhi kualifikasi S1 atau D4 sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas pembelajaran di sekolah. ***




