POJOKSATU.id - Penarikan data untuk penerbitan SKTP TPG Januari 2026 telah resmi ditutup.

Kini pemerintah akan melakukan penarikan data untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Februari 2026.

Penarikan data TPG Februari 2026 dilakukan mulai tanggal 15 Februari mendatang.

Sebelum proses penarikan data dilakukan, Dirjen GTK Nunuk Suryani mengingatkan bahwa ada beberapa Langkah penting yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru.

Baca Juga: Akhirnya! DPR Ambil Keputusan Soal Pengangkatan PPPK, Ini Isinya

Demi kelancaran proses penarikan data, bapak ibu guru diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan kondisi terbaru.

Ini merupakan Langkah yang penting dan wajib dilakukan untuk bisa mempercepat proses verifikasi dan juga validasi informasi berkaitan dengan penyaluran TPG.

Pencairan TPG di tahun 2026 ini mengacu pada data yang didapat dari Dapodik.

Dan proses validasi data ini menjadi kunci penting dalam menentukan kelancaran pembayaran TPG.

Baca Juga: Mengejutkan! Walkot Denpasar Sebut Instruksi Presiden Jadi Dasar Penonaktifan BPJS, 24 Ribu Warga Terdampak

Sebelum dilakukan penarikan data, guru harus memastikan bahwa beban mengajar sudah terpenuhi, status kepegawaian sudah sesuai, dan rekening pastikan dalam kondisi aktif.

Tahapan-tahapan dalam Proses Pencairan TPG Februari 2026

- Tahapan Validasi Data dilakukan tanggal 15 sampai dengan 20 Februari 2026.

- Tahapan Penerbitan SKTP dilakukan mulai tanggal 20 Februari.

Baca Juga: HEBOH! Purbaya Warning Toko Emas Mewah ‘Yang Ilegal Pasti Kami Tutup!’

Selain penerbitan SKTP, pada tanggal tersebut juga dilakukan pengiriman data penerima TPG ke Kementerian Keuangan.

- Tahapan penyaluran dilakukan 6 sampai dengan 7 hari dari proses rekomendasi pembayaran.

Apabila SKTP terbit antara tanggal 20 sampai dengan 21 maka TPG diprediksi akan ditransfer ke rekening mulai tanggal 26.

Namun jika SKTP baru terbit di akhir bulan antara tanggal 26 sampai dengan 29 maka pencairan TPG dimulai pada awal Maret 2026.

***