POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menghentikan pembayaran gaji bulanan bagi 14 kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat selama ini PNS dikenal sebagai profesi dengan jaminan gaji rutin dari negara.
Namun, keputusan tersebut ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak diambil secara sembarangan.
Kebijakan ini bukan sekadar kabar burung.
Baca Juga: UIP JBT Dorong Pemberdayaan Ekonomi dan Kesetaraan Gender di Sekitar Proyek PLTA Cisokan
Pemerintah telah mengatur skema gaji dan pengecualian pembayarannya secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, serta didukung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji PNS disesuaikan dengan golongan masing-masing, mulai dari Golongan I hingga IV.
Besarannya berkisar dari Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp6 juta, tergantung pada masa kerja dan golongan PNS yang bersangkutan.
Namun, besar kecilnya angka ini bukan satu-satunya penentu apakah gaji akan cair setiap bulan.
Ada faktor status kepegawaian yang sangat menentukan hak atas gaji bulanan.
Meskipun terdaftar secara sah sebagai ASN, 14 kategori PNS ternyata tidak akan menerima gaji bulanan dari negara.
Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang sedang dalam status tertentu yang diatur secara hukum. Siapa saja mereka?
1. PNS yang Diberhentikan Sementara
Kategori ini mencakup PNS yang:
-Diangkat menjadi pejabat negara (seperti menteri atau kepala daerah)
Baca Juga: 7 Kegiatan Seru di Madrasah Ibtidaiyah yang Bikin Belajar Makin Asyik dan Bermakna
-Menjadi anggota atau komisioner lembaga non-struktural (misalnya KPK, KPU, atau Ombudsman)
-Mengajukan cuti di luar tanggungan negara
-Sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, dan dalam masa penahanan
Dalam masa pemberhentian sementara tersebut, status kepegawaian mereka non-aktif sehingga hak atas gaji pun otomatis dihentikan untuk sementara waktu. Pembayaran akan dipulihkan apabila mereka kembali aktif sesuai ketentuan.
Baca Juga: Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
2. PNS yang Diberhentikan Tidak Atas Permintaan Sendiri
Kategori kedua mencakup kasus pemberhentian permanen dengan alasan tertentu.
Mereka yang masuk dalam kategori ini tidak hanya kehilangan status PNS, tetapi juga tidak lagi berhak atas gaji dari negara. Beberapa alasan pemberhentian tersebut antara lain:
-Melanggar ideologi negara, seperti menyimpang dari Pancasila atau UUD 1945
-Wafat, karena tidak ada hak yang diwariskan dalam bentuk gaji bulanan
-Pensiun, baik karena usia atau permintaan sendiri
-Kebijakan rasionalisasi atau efisiensi organisasi, seperti restrukturisasi lembaga
-Ketidakmampuan jasmani atau rohani yang membuat PNS tak bisa lagi menjalankan tugas
-Kinerja buruk, yang ditandai dengan penilaian kerja di bawah standar secara berulang
-Pelanggaran disiplin berat, seperti bolos kerja, menerima gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dukung Langkah Presiden Prabowo Bongkar Skandal Data Bansos Fiktif
-Tersangkut pidana umum dan dipenjara minimal dua tahun
-Korupsi atau kejahatan jabatan
-Menjadi anggota/pengurus partai politik, yang secara hukum dilarang bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sebelumnya telah menegaskan bahwa gaji PNS dibayarkan berdasarkan status aktif, bukan semata-mata karena mereka menyandang gelar ASN.
“Negara hanya akan membayarkan gaji kepada ASN yang menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh sesuai ketentuan. Jika statusnya berubah, maka hak keuangan pun otomatis menyesuaikan,” ujar pejabat MenPANRB dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Para Guru Sambut Haru 'Kado Presiden'pada HUT ke-80 RI, Bukti Negara Hadir untuk Pendidik
Meski ada pengecualian tersebut, mayoritas PNS tetap menerima gaji bulanan seperti biasa sesuai klasifikasi golongan.
Berikut daftar kisaran gaji berdasarkan golongan terbaru:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: WAJIB TAU! Begini Cara Resmi Mengelola Kantin Madrasah agar Sah dan Menghasilkan PNBP
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
***



