POJOKSATU.id - Kabar penting datang dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pemkab setempat kembali mengusulkan sebanyak 130 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Saat ini, usulan tersebut tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Ditiadakan, Honorer Harus Siap Jadi Penuh Waktu
Langkah ini menjadi lanjutan dari proses penataan tenaga non-ASN yang dilakukan pemerintah daerah menyusul terbitnya regulasi terkait PPPK paruh waktu.
130 Honorer Masih Menunggu Persetujuan
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menyampaikan bahwa masih ada 130 honorer yang belum masuk dalam gelombang pengangkatan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: SNBP 2026, Lolos Seleksi Tidak Hanya Soal Nilai Rapor, Pahami Data Ini Jadi Kunci Utama
Berharap agar sisa tenaga honorer tersebut bisa mendapatkan status PPPK paruh waktu.
Dikutip dari Antara News Aceh, 11 Februari 2026, Bupati Teuku Raja Keumangan menjelaskan bahwa:
“Ada 130 orang lagi sisa honorer yang belum jadi PPPK paruh waktu, saat ini sedang menunggu persetujuan KemenPAN,”.
Baca Juga: Dana PBI JK 2026 Dipastikan Aman, Tapi Kenapa Banyak BPJS PBI Nonaktif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses administrasi kini berada di tingkat kementerian dan tinggal menunggu keputusan final dari MenPAN-RB.
Sebelumnya 2.150 Honorer Sudah Terima SK
Sebelum usulan 130 honorer ini, Pemkab Nagan Raya telah lebih dulu menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu kepada sekitar 2.150 pegawai.
Mereka terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya berstatus honorer atau tenaga harian lepas (THL).
Pengangkatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Peraturan tersebut berisi tentang pengelolaan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Dengan demikian, 130 honorer yang kini diusulkan merupakan sisa dari proses pendataan dan penyesuaian formasi sebelumnya.
Upaya Tuntaskan Penataan Honorer
Langkah Pemkab Nagan Raya ini dinilai sebagai bentuk komitmen daerah dalam menyelesaikan persoalan honorer secara bertahap.
Pemerintah daerah berupaya agar seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
Sehingga memiliki kepastian status dan perlindungan hukum sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Skema PPPK paruh waktu sendiri dirancang sebagai solusi transisi dalam proses penghapusan tenaga non-ASN secara nasional.
Meski tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu, status ini tetap memberikan pengakuan formal dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Baca Juga: Akhirnya Jelas! MenPAN-RB Putuskan Soal Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu
Tunggu Restu MenPAN-RB
Kini, nasib 130 honorer tersebut sepenuhnya bergantung pada persetujuan dari Kementerian PAN-RB.
Jika disetujui, mereka akan menyusul ribuan honorer lainnya yang telah lebih dulu menerima SK PPPK paruh waktu.
Namun jika masih perlu evaluasi atau penyesuaian formasi, maka prosesnya bisa memakan waktu lebih lama.
Situasi ini membuat para honorer yang diusulkan harus bersabar menanti kepastian.
Di tengah berbagai isu nasional mengenai skema gaji PPPK paruh waktu, kepastian status tetap menjadi harapan utama para tenaga honorer.
Harapan Honorer di Tengah Dinamika Kebijakan
Penataan honorer menjadi PPPK paruh waktu menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi.
Baca Juga: Resmi, Jam Kerja ASN Jabar Selama Ramadan 2026 Berubah, Ini Rinciannya
Pemerintah pusat dan daerah sama-sama berupaya mencari formula terbaik agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan.
Bagi 130 honorer di Nagan Raya, keputusan MenPAN-RB akan menjadi penentu masa depan mereka dalam sistem pemerintahan.
Jika disetujui, maka langkah ini akan menuntaskan hampir seluruh proses pengangkatan honorer di wilayah tersebut ke dalam skema PPPK paruh waktu.***




