POJOKSATU.id - Kemendikbudristek merilis petunjuk pesan error yang bisa dialami pegawai dan admin instansi saat gagal dalam proses sinkronisasi PMM dengan e Kinerja.

Ada 13 jenis pesan error yang biasa terjadi pada Kepala Sekolah dan Guru dan penting untuk dilakukan tindak lanjut dengan cara perbaikan data dari sumber data terkait.

Pesan error yang didapatkan oleh pegawai itu akan diteruskan kepada admin Instansi yang dapat memantau keseluruhan proses serta melakukan tindak lanjut yang sesuai agar pengaliran data dapat diteruskan.

Dalam kendala sinkron PMM yang dialami oleh pegawai, saat ini 13 jenis pesan error itu terjadi pada fitur Sinkron PMM yang mungkin muncul, dan masing-masing memerlukan penanganan oleh aktor yang berbeda.

Baca Juga: SEGERA Sinkron, PENGELOLAAN KINERJA Melalui e Kinerja BKN Jadi Dasar Pemberian TUKIN dan TPP di Daerah, Penilaian Pemda Mulai Digunakan Periode Ini

Berikut adalah daftar jenis pesan error yang terjadi di Kepala Sekolah dan Guru yang dirangkum pojoksatu.id sekaligus cara tindak lanjut untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Pesan Error di Kepala Sekolah dan Guru

1. Tombol sinkron PMM tidak muncul di e Kinerja

Jika tombol sinkron PPM tidak muncul di e Kinerja, diperlukan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan SIASN.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan.

  • Pegawai perlu memberikan informasi NIP yang tercatat di SIASN kepada Operator Sekolah untuk memastikan konsistensi data.
  • Setelah menerima data NIP dari pegawai, Operator Sekolah harus melakukan pembaruan NIP pada sistem Verval PTK agar data yang tercatat menjadi sesuai dengan informasi yang diberikan pegawai.

Baca Juga: Sinkron PMM dengan e Kinerja BKN, Begini Cara Penyelesaian Integrasi untuk Pelaksanaan Kinerja Januari-Juni 2024, Kepala Sekolah Duluan Baru Guru

  • Dalam waktu beberapa hari setelah update NIP dilakukan, guru hanya perlu bersabat untuk menunggu sampai dapat melihat tombol Sinkron PMM di e Kinerja.

2. Pegawai belum membuat SKP di PMM

Pegawai yang belum menyusun perencanaan di PMM hingga mendapat persetujuan dari atasan dan mencapai kesepakatan, juga bisa menimbulkan pesan error.

Baca Juga: Guru Jangan Bingung, Begini Cara Sinkronasi e-Kinerja dengan PMM pada SKP Periode Januari-Juni 2024

Sebagai tindak lanjut, pegawai harus melanjutkan proses perencanaan di PMM dan memastikan bahwa semua rencana telah disetujui oleh atasan dan disepakati bersama.

Kemudian dalam waktu 1x24 jam setelah perencanaan selesai dibuat di PMM, pegawai dapat mencoba kembali tombol Sinkron PMM di e-Kinerja untuk memperbarui data dan memastikan keselarasan dengan sistem.

3. Data Unit Kerja Pegawai tidak terdaftar di Referensi Unit Kerja

Dalam kondisi lain, data unit organisasi (unor) dari pegawai terkait terdeteksi tidak aktif di e Kinerja dan/atau SIASN.

Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dan pembaruan data agar semua informasi pegawai dapat diproses dengan akurat dalam sistem.

Tindak lanjutnya, admin instansi harus melakukan perbaikan di e-Kinerja dan SIASN.

Instansi memastikan bahwa unit organisasi (unor) terkait di kedua sistem tersebut berstatus aktif, karena sinkronisasi PMM akan gagal jika salah satu di antaranya tidak aktif.

Setelah perbaikan selesai, pegawai maupun instansi dapat mencoba kembali sinkronisasi PMM.

4. Nama Sekolah atau Nama Unor tidak sama dengan data PMM

Terdapat juga kondisi perbedaan nama sekolah yang ada di Dapodik dengan nama unit organisasi (unor) yang ada di SIASN/e-Kinerja.

Baca Juga: CARA MUDAH Mengisi Refleksi Tindak Lanjut pada Pengelolaan Kinerja di PMM untuk Guru, Lengkap Jawaban Tinggal ATM (Ambil Tiru Modifiksi)

Untuk kondisi ini, ada tiga potensi yang menjadi penyebab terjadinya kesalahan ini.

  • Kondisi A: Terdapat perbedaan nomenklatur antara Dapodik dengan SIASN/e-Kinerja (contoh: di Dapodik tertulis "SD Negeri 4 Pagi", sedangkan di SIASN/e-Kinerja tertulis "SDN 4 Pagi").
  • Kondisi B: Unor dari pegawai belum diperbarui di SIASN/e-Kinerja (contoh: di Dapodik tertulis sekolah yang baru "SD Negeri 5 Petang", namun di SIASN/e-Kinerja masih terdata sekolah yang lama "SD Negeri 7 Pagi").
  • Kondisi C: Unor dari pegawai belum diperbarui di Dapodik (contoh: di Dapodik tertulis sekolah yang lama “SD Negeri 9 Petang, namun di SIASN/e-Kinerja sudah terdata sekolah yang baru “SD Negeri 13 Pagi”)


Jika pegawai masuk dalam Kondisi A, sebenarnya pegawai dapat melanjutkan proses Sinkron PMM.

Dalam Kondisi A, admin instansi dapat mengetahui perbedaan nama unor yang terdapat di PMM melalui menu Log Sinkronisasi PMM di e-Kinerja.

Baca Juga: FIX PMM Sudah Ditambah Menu Baru Bernama LMS untuk PPG Daljab 2024, Begini Cara Mengaksesnya Lengkap Tutorial

Admin kemudian dapat melakukan pembaruan nama unor pada menu Manajemen Unor.

Dalam Kondisi B, admin instansi dapat melakukan pembaruan unor dari pegawai melalui menu Manajemen Pegawai di e-Kinerja. Perbaikan dilakukan oleh Operator Sekolah.

Dalam Kondisi C, guru melaporkan perpindahan sekolah kepada Operator Sekolah mengenai perpindahan sekolah yang terjadi.

Operator Sekolah kemudian dapat memperbarui data sekolah yang sesuai di Dapodik.

Baca Juga: PETUNJUK LENGKAP Observasi Kelas untuk Guru dan Kepala Sekolah, Maret 2024 SUDAH DIMULAI, Download Format Ini Sesuai PMM

Jika pegawai masuk ke dalam Kondisi B atau Kondisi C, pegawai diharapkan melakukan perbaikan data terlebih dahulu sesuai dengan Tindak Lanjut dan mencoba kembali Sinkron PMM setelah perbaikan data dilakukan.

5. Unit Kerja atasan tidak ditemukan

Jika unit organisasi (unor) dari pegawai terkait di e-Kinerja tidak memiliki unit kerja atasan.

Tindak Lanjut yang harus dilakukan adalah perbaikan dilakukan oleh admin instansi di e Kinerja. Berikut dirangkum pojoksatu.id langkah-langkah yang perlu dilakukan.

  • Periksa Unor: Admin instansi memastikan bahwa seluruh unit organisasi (unor) sekolah di e Kinerja memiliki unit kerja atasan yang sesuai melalui menu Manajemen Unor.
  • Perbaikan Unor: Menu Manajemen Unor: Admin instansi menggunakan menu Manajemen Unor untuk memeriksa dan menambahkan unit kerja atasan pada seluruh unor sekolah yang tidak memilikinya.
  • Sinkronisasi Ulang: Setelah perbaikan dilakukan, admin instansi dapat mencoba kembali proses Sinkron PMM di e Kinerja untuk memastikan bahwa semua data telah diperbarui dan tersinkronisasi dengan benar.

Baca Juga: Pendaftaran KURIKULUM MERDEKA DIPERPANJANG, Begini Cara Mudah Mendaftar di PMM, Pastikan Akun KEPALA SEKOLAH Aktif, Cek LINI MASA TERBARU

6. xApiKey does not exists in whitelist

Jika ditemukan "xApiKey does not exists in whitelist", artinya terdapat maintenance di aplikasi e Kinerja sehingga tidak dapat mengambil data PMM untuk sementara waktu

Untuk hal ini, tindak lanjut dilakukan oleh tim pengembang e Kinerja berdasarkan laporan dari pegawai melalui cara berikut.

  • Pegawai yang mengalami pesan error di e Kinerja melakukan screenshot dan mencatat waktu kejadian untuk dilakukan pelaporan ke HelpDesk BKN.

Baca Juga: WOOW.. 9.016 Sekolah Negeri TIDAK MEMILIKI Kepala Sekolah, Pemda Didorong Pengangkatan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

  • Pegawai mengirimkan screenshot pesan error beserta waktu kejadian kepada helpdesk BKN melalui tautan: https://support-siasn.bkn.go.id/

7. Profil Pegawai not found

Kondisi berikut adalah munculnya pesan Profil Pegawai not found. Hal ini disebabkan terdapat maintenance di mana data PNS masih belum dipadankan dengan dua kemungkinan.

  • Pegawai bukan JF Guru
  • Pegawai merupakan JF Guru, namun data-datanya tidak sesuai sehingga gagal dipadankan

Sebagai tindak lanjut, jika pegawai bukan merupakan JF Guru, maka tim pengembang e Kinerja perlu mengeluarkan data pegawai tersebut dari pengguna fitur Sinkro PMM agar pengisian e Kinerja dapat dilakukan seperti biasa.

Baca Juga: PETUNJUK LENGKAP Observasi Kelas untuk Guru dan Kepala Sekolah, Maret 2024 SUDAH DIMULAI, Download Format Ini Sesuai PMM

Pegawai dapat melaporkan kejadian ini kepada Helpdesk BKN melalui tautan: https://support-siasn.bkn.go.id

Sedangkan bagi JF Guru yang mengalami kesalahan dalam pemadanan data, guru tersebut perlu memberikan informasi tambahan yang diperlukan agar pemadanan data dapat dilakukan.

Caranya adalah mengirimkan screenshot halaman profil yang terdapat pada e-Kinerja, MyASN, serta Dapodik kepada Helpdesk BKN melalui tautan: https://support-siasn.bkn.go.id

8. Pegawai Bukan JF Guru

Terjadi pesan error tidak sesuai Flagging untuk Pengguna Fitur Sinkron PMM di e-Kinerja. Error jenis ini biasanya berpotensi muncul pada kasus berikut.

  • Kasus A: JF Guru yang salah teridentifikasi bukan merupakan JF Guru.
  • Kasus B: Pegawai yang bukan merupakan JF Guru namun mendapatkan fitur Sinkron PMM.

Sebagai tindak lanjut, pegawai dapat melakukan konfirmasi status JF Guru serta mengirimkan screenshot halaman profil yang terdapat pada e-Kinerja, MyASN, dan Dapodik kepada Helpdesk BKN melalui tautan: https://support-siasn.bkn.go.id

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ada Daerah Masih Gagal Paham, Dirjen GTK Kirimkan Surat Ini, Dilengkapi Tautan Regulasi dan Bimtek untuk KS dan PS

9. Unexpected period value

Ada jugapesan error "Unexpected period value" yaitu untuk sementara waktu, terdapat isu teknis dalam sinkronisasi data dengan PMM.

Sebagai tindak lanjut pesan error ini, dapat dilakukan hal sebagai berikut.

  • Pegawai melakukan screenshot atas pesan error yang terjadi di aplikasi e-Kinerja.
  • Pegawai mengirimkan screenshot tersebut bersama dengan NIP dan waktu kejadian kepada helpdesk BKN melalui laman: https://support-siasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Info Penting Buat Kepala Sekolah, Begini Cara Menyetujui Perencanaan Kinerja di PMM

10. Request failed with status code 500

Pesan error berikutnya adalah "Request failed with status code 500", yaitu terdapat isu teknis sinkronisasi data dengan PMM untuk sementara waktu.

Sebagai tindak lanjut pesan error ini, dapat dilakukan hal sebagai berikut.

  • Pegawai melaporkan masalah dengan melakukan screenshot atas pesan error yang terjadi di e-Kinerja.
    Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN:
  • Pegawai mengirimkan screenshot tersebut bersama dengan NIP dan waktu kejadian kepada helpdesk BKN melalui laman: https://support-siasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: GURU GAGAL TIDUR, Bu Nunuk Minta JANGAN MISKONSEPSI, Hanya Ini yang Wajib Dikerjakan Guru di PMM, Pemberian TPP Dinilai dari Kinerja 2023

Pesan Error di Guru


11. Data SKP Organisasi belum dibuat oleh atasan /div

Pesan error juga bisa terjadi karena atasan guru (Kepala Sekolah) pada unor terkait belum membuat SKP di e Kinerja.

Sebagai tindak lanjut, atasan guru yaitu Kepala Sekolah atau Admin instansi dapat memperbaiki di e-Kinerja dengan dua opsi sebagai berikut.

  • Opsi A: Kepala Sekolah melakukan sinkronisasi di e-Kinerja, berdasarkan informasi yang diberikan oleh guru.
  • Opsi B: Admin instansi melakukan sinkronisasi PMM untuk Kepala Sekolah terkait di e-Kinerja.

Baca Juga: RAMAI-RAMAI Bentuk Komunitas Belajar di PMM, Berikut Rekomendasi Profil KBM PAJAJARAN, Kombel Ini Ajak Guru Membangun Budaya Kolaboratif

Jika sinkronisasi PMM untuk Kepala Sekolah di e Kinerja berhasil, baik guru maupun admin instansi dapat mencoba kembali Sinkron PMM di e Kinerja.

12. Atasan Pegawai tidak sama dengan data PMM

Terdapat juga kasus dimana terjadi perbedaan data Kepala Sekolah yang terdaftar di PMM dengan yang ada di e-Kinerja/SIASN yang mengakibatkan pesan error.

Sebagai tindak lanjut, admin Instansi perlu melakukan perbaikan data di e Kinerja dan SIASN dengan langkah-langkah berikut.

  • Identifikasi Perbedaan Atasan: Admin instansi menggunakan menu Log Sinkronisasi PMM di e-Kinerja untuk mengetahui perbedaan atasan yang terdapat di PMM.
  • Pembaruan Data Atasan: Setelah mengetahui perbedaan atasan, admin instansi melakukan pembaruan data atasan unor di e-Kinerja dan SIASN sesuai dengan informasi yang ada di PMM.
  • Sinkron PMM untuk Pegawai Terkait: Setelah dilakukan pembaruan data, Admin Instansi dapat melakukan sinkron PMM untuk pegawai terkait, sehingga data yang tersinkronisasi di e-Kinerja dan SIASN menjadi akurat.

13. Tidak ada RHK yang bisa dikaitkan

Pesan error berikut terjadi karena terdapat RHK Kepala Sekolah yang belum sesuai dengan konten RHK di PMM.

Baca Juga: Tak Usah Diklat, 18 RHK dan Bukti Dukung Ini Bisa Dipilih Guru Untuk Penuhi Minimal 32 Poin Kerja, Berikut Penjelasan Sederhana Anti Ribet

Sebagai tindak lanjut, atasan Guru (Kepala Sekolah) atau admin instansi dapat memperbaiki data di e-Kinerja dengan dua opsi sebagai berikut.

  • Opsi A: Kepala Sekolah melakukan sinkronisasi di e-Kinerja, berdasarkan informasi yang diberikan oleh guru.
  • Opsi B: Jika Sinkron PMM untuk Kepala Sekolah di e-Kinerja berhasil, baik guru maupun admin instansi dapat mencoba kembali Sinkron PMM di e-Kinerja.

Demikian 13 pesan error yang biasa terjadi sebagai kendala sinkronisasi PMM dengan e Kinerja dan tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, guru dan admin instansi. ***