POJOKSATU.id - Kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menutup 122 program studi (prodi) di berbagai perguruan tinggi sepanjang 2026 memunculkan beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan.

Selain mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, sejumlah pihak juga menyoroti dampak yang mungkin muncul terhadap dosen, mahasiswa, hingga institusi pendidikan yang terdampak.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai pemerintah perlu membuka secara transparan kajian akademik yang menjadi dasar penutupan ratusan program studi tersebut.

Baca Juga: Kapolres Karawang Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan pendidikan tinggi yang sedang dijalankan pemerintah, termasuk tujuan jangka panjang dari penataan program studi di perguruan tinggi.

“Bagaimana nasib dosen, mahasiswa, dan kampus yang prodinya ditutup?” kata Indra seperti dikutip dari Kompas, Kamis (4/6/2026).

Ia mengaku belum melihat penjelasan yang cukup rinci mengenai pertimbangan akademik maupun strategis yang melatarbelakangi penutupan 122 program studi tersebut.

Baca Juga: AHM Best Student 2026 Dibuka, Pelajar Diajak Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

“Kita belum bisa lihat apa tujuan dari penutupan prodi-prodi ini, apakah ada kajian akademisnya atau hanya turun dari langit seperti wangsit,” ujarnya.

Soroti Amanat Konstitusi dalam Pendidikan Tinggi
Indra yang juga tergabung dalam Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas) menegaskan bahwa pengembangan pendidikan tinggi harus tetap berlandaskan amanat konstitusi.

Menurutnya, kebijakan apa pun yang diambil pemerintah seharusnya tetap mengacu pada tujuan besar pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Yayasan Madrasah Pembangunan Digeruduk di Tangsel, Aksi Saling Dorong Dua Kubu Sempat Memanas

“PR dari pendidikan tinggi kita itu menjalankan amanat Pasal 31 Ayat 5 UUD 1945,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menambah diskusi mengenai perlunya transparansi dalam setiap kebijakan strategis yang menyangkut masa depan pendidikan tinggi nasional.

Kemendikti: Penutupan Berasal dari Usulan Kampus
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa penutupan 122 program studi bukan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.

Menurutnya, sebagian besar usulan datang langsung dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang melakukan evaluasi terhadap keberlangsungan program studi mereka.

Baca Juga: Atasi Elnino Godzila dan Sampah di Jabar, KDM Pimpin Rakor dengan TNI dan BMKG

Brian menyebut terdapat program studi yang mengalami penurunan jumlah mahasiswa secara signifikan sehingga tidak lagi efektif untuk dipertahankan.

Selain itu, ada pula kampus yang memilih mengganti program studi lama dengan program baru yang dinilai lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja dan perkembangan keilmuan.

“Jadi beberapa ada yang karena mahasiswanya berkurang atau mereka ingin mengganti menjadi program studi yang lebih atraktif.

Seperti misalnya sebelumnya Matematika menjadi Aktuaria. Karena ketika lulusan Aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Mata Uang Garuda Dari Rp. 16.000 Hingga Tembus Rp. 18.000

Mayoritas Berasal dari Program D3
Brian menjelaskan bahwa program studi yang ditutup mayoritas berasal dari jenjang Diploma III (D3), meskipun terdapat pula beberapa program Sarjana (S1).

Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan kebutuhan pendidikan tinggi yang terjadi di berbagai perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Kemendikti Saintek, delapan program studi yang paling banyak ditutup sepanjang 2026 meliputi:

1. D3 Kebidanan: 16 lokasi

2. D3 Manajemen Informatika: 8 lokasi

3. D3 Akuntansi: 7 lokasi

4. D3 Teknik Komputer: 3 lokasi

5. D3 Keperawatan: 3 lokasi

6. D3 Keuangan dan Perbankan: 3 lokasi

7. S1 Manajemen Retail: 3 lokasi

8. S1 Matematika: 2 lokasi

Baca Juga: Pemprov Jabar Gandeng PT PII, Penjaminan Legok Nangka Perkuat Investasi Proyek Pengolahan Sampah Regional

Data tersebut memperlihatkan bahwa program vokasi mendominasi daftar program studi yang mengalami penghentian operasional atau transformasi menjadi bidang studi baru.

Bantah Penyesuaian dengan Tren Industri
Di tengah berkembangnya anggapan bahwa pemerintah tengah melakukan penyesuaian besar-besaran program studi mengikuti kebutuhan industri masa depan, Brian membantah asumsi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kemendikti Saintek tidak memiliki kebijakan khusus untuk menutup program studi hanya demi mengikuti tren industri tertentu.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gandeng PT PII, Penjaminan Legok Nangka Perkuat Investasi Proyek Pengolahan Sampah Regional

“Terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami,” katanya.

Meski demikian, penutupan 122 program studi masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Publik menunggu kepastian mengenai keberlanjutan studi mahasiswa yang masih aktif, penempatan dosen yang terdampak, serta langkah perguruan tinggi dalam menjaga kualitas layanan akademik setelah perubahan program studi dilakukan. ***