POJOKSATU.id - Banyak tenaga honorer dan pegawai PPPK paruh waktu mengira bahwa status mereka otomatis bisa ditingkatkan menjadi pegawai penuh waktu.
Namun kenyataannya tidak sesederhana itu.
Terdapat 12 kategori PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Story Anak Purbaya Bikin Heboh, TPL Langsung Jadi Sorotan, Warganet Auto Bedah Riwayat Perusahaan
Temuan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan ribuan tenaga honorer yang baru saja diangkat sebagai PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme, syarat, dan pembatasan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Pegawai Penuh Waktu.
Salah satu media menegaskan adanya 12 kategori yang secara resmi tidak dapat naik status.
Baca Juga: Strategi Cerdas Memilih Formasi CPNS 2026 Agar Peluang Lolos Berlipat
Dalam penjelasannya, kategori-kategori tersebut berhubungan dengan kedisiplinan, pelanggaran administrasi, batas usia, hingga rekam jejak integritas.
“Terdapat 12 kategori PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” dikutip dari Radar Kediri, 4 Mei 2025.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa proses kenaikan status bukanlah hak otomatis.
Melainkan hasil evaluasi kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Kenapa Ada PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Naik Jadi Penuh Waktu?
Kebijakan pembatasan ini dibuat bukan tanpa alasan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pegawai yang akhirnya mendapat status penuh waktu adalah mereka yang benar-benar:
1. Memiliki integritas
2. Mematuhi aturan kerja
3. Memenuhi syarat administrasi
4. Tidak sedang menjalani sanksi
5. Memiliki rekam jejak disiplin yang baik
Hal ini penting agar PPPK penuh waktu yang setara dengan ASN dalam beberapa aspek, diisi oleh pegawai yang layak dan memenuhi standar kinerja nasional.
Ini 12 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Masuk Daftar Blacklist
Berdasarkan KepmenPAN-RB 16/2025, berikut kategori yang paling sering disebut sebagai penyebab PPPK Paruh Waktu tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Penuh Waktu:
1. Pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
2. Memiliki catatan pelanggaran integritas
3. Tidak memenuhi batas usia sesuai ketentuan pleno
4. Tidak memenuhi standar evaluasi kinerja minimal selama periode penilaian
5. Tidak menyelesaikan tugas sesuai target berulang kali
6. Memiliki catatan absensi buruk (sering mangkir/tidak hadir tanpa keterangan)
7. Tidak memenuhi syarat administrasi dan dokumen pendukung
8. Sedang menjalani proses hukum pidana
9. Terlibat penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak etis
10. Memalsukan dokumen kepegawaian atau riwayat pendidikan
11. Mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir
12. Dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil verifikasi teknis oleh OPD
Baca Juga: Tips CPNS 2026! Memilih Instansi Sepi Peminat Berpeluang Tinggi Untuk Lolos Seleksi!
Kategori di atas merupakan rangkuman dari media nasional yang merujuk langsung pada penjelasan terkait KepmenPAN-RB 16/2025.
Dengan demikian, daftar blacklist ini bukan rumor, tetapi benar-benar menjadi bagian dari regulasi.
Implikasi bagi PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia
Isu blacklist ini berdampak besar.
Bagi PPPK paruh waktu yang berharap naik status menjadi pegawai penuh waktu, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa:
- Status saat ini belum menjamin kenaikan di masa depan
- Evaluasi kinerja sangat menentukan
- Setiap pelanggaran administratif dan etik bisa berujung pada gagal naik status
- Pemerintah semakin ketat dalam memastikan kualitas ASN dan PPPK penuh waktu
Kebijakan ini juga mendorong pegawai untuk menjaga rekam jejak kedisiplinan agar tetap memiliki peluang naik status pada tahun-tahun berikutnya.
Apa yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu?
Agar tidak masuk dalam daftar blacklist, PPPK Paruh Waktu sebaiknya:
Baca Juga: CPNS 2026 Semakin Ketat! Ini Soal Wajib yang Harus Dikuasai Biar Tak Gagal di SKD
1. Disiplin hadir dan mengikuti aturan kerja
2. Menyelesaikan tugas sesuai target OPD
3. Menjaga integritas, etika, dan profesionalisme
4. Memastikan kelengkapan seluruh dokumen kepegawaian
5. Tidak melakukan pelanggaran administratif maupun hukum
6. Berkoordinasi aktif dengan atasan untuk evaluasi kinerja
7. Mematuhi ketentuan yang tertuang dalam KepmenPAN-RB 16/2025
Semakin baik catatan kerja seseorang, semakin besar peluang untuk mendapat evaluasi positif ketika proses pengangkatan penuh waktu dibuka.***




