POJOKSATU.id - Honorer atau tenaga non ASN mendapatkan kabar baik dari Kemenpan RB.
Pasalnya pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan segera direalisasikan.
Terbaru Kemenpan RB telah menjelaskan terkait dengan mekanismen pengusulan PPPK Paruh Waktu yang harus dilakukan instansi.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi honorer.
Baca Juga: Sound Horeg Tembus 130 Desibel, Bahaya Permanen Mengintai Telinga Warga!
Ada kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu:
- Non ASN terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataa, R3, R3b dan R3T)
- Non ASN tidak terdata (R1 non pendataan, R2 non pendataan dan R4)
- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
Honorer yang masuk dalam kriteria di atas dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan, ternyata dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu bisa dihentikan kapan saja apabila melakukan kesalahan.
Ada 12 penyebab Utama yang membuat PPPK Paruh Waktu dihentikan.
1. Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi P3K atau CPNS.
2. Tenaga honorer yang telah mengundurkan diri secara resmi.
3. Tenaga honorer yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Pelaku Pelemparan KA Brawijaya
4. Tenaga honorer yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
5. Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiun, batas jabatan, atau masa perjanjian kerja telah berakhir.
6. Tenaga honorer yang terdampak kebijakan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah lainnya.
7. Tenaga honorer yang secara jasmani dan/atau rohani tidak cakap menjalankan tugas.
8. Tenaga honorer dengan catatan kinerja yang buruk atau tidak berkinerja.
Baca Juga: Simpan Harta Berharga di Rumah? Wajib Tahu 5 Tips Keamanan Ini
9. Tenaga honorer yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
10. Tenaga honorer yang dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun atas tindak pidana umum dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
11. Tenaga honorer yang dijatuhi hukuman penjara atau kurungan karena tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
12. Tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga: PLN Masuk Fortune Global 500, Buka Jalan Indonesia Jadi Pemain Utama Dunia
Apabila bapak ibu termasuk dalam kategori honorer di atas maka dipastikan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak akan lama.
Bapak ibu bisa dihentikan kapanpun oleh pemerintah pusat.
***



