POJOKSATU.id - Ada informasi dan aturan terbaru terkait seragam PPPK vs seragam PNS yang belakangan ramai serta ditanggapi honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Aturan soal seragam PPPK sampai saat ini banyak diprotes karena adanya perbedaan dengan seragam PNS.
Padahal pemerintah selama ini selalu menggaungkan bahwa PPPK adalah sama dengan PNS yakni sama-sama aparatur sipil negara.
Terkait hal ini, ada informasi terbaru dari Ketum P-PPPK RI (Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Teten Nurjamil.
Informasi terbaru ini didapat setelah pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, belum lama ini.
Selain itu, pertemuan tersebut juga dihadiri satf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Informasi dimaksud tentu saja terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer.
"Alhamdulillah hasil pertemuan dengan Pak Mardani dan staf ahli MenPAN RB Bu Hesti dan Pak Yoga cukup membuat kami lega," ungkap Teten.
Baca Juga: Pemakaman Militer Nana Nuriana, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Pimpin Penghormatan Terakhir
Dalam pertemuan tersebut, setidaknya terdapat 12 kabar gembira untuk honorer dan ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berikut 12 poin hasil pertemuan tersebut:
1. Bahwa RPP Manajemen ASN sudah memasuki tahap uji publik. Baik dari DPR maupun KemenPAN RB memastikan PPPK mendapatkan pensiun serta tidak ada pembatasan perjanjian kerja
2. Behwa setelah uji publik, RPP Manajemen ASN akan masuk tahap harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara
3. Untuk aturan seragam PPPK dan tunjangan PPPK, DPR RI akan mendorong pemda segera membuat regulasi Pergub/Perbub/Perwalikota
4. Khusus untuk aturan seragam PPPK, Fraksi PKS dan Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah
5. Mengenai seragam bagi ASN PPPK yang merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, KemenPAN RB maupun Mardani Ali Sera menegaskan dikembalikan pada aturan daerah masing-masing dan internal lembaga
6. Usulan terkait aturan pangkat, golongan dan jabatan PPPK serta hak dan kewajiban lainnya disamakan dengan PNS, akan disampaikan Mardani Ali Sera ke Komisi II dan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas
Baca Juga: Sungguh di Luar Nurul Nggak Habis Fikri, SYL Divonis Ringan karena Punya Banyak Penghargaan
7. KemenPAN RB menegaskan tidak ada pemutusan perjanjian kerja PPPK selama yang bersangkutan bekerja dengan baik dan disiplin. Jika ada pemutusan kontrak kerja tanpa alasan mendasar, akan dilaporkan
8. Bahwa KemenPAN RB telah menyiapkan regulasi khusus untuk tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya dalam pengadaan PPPK 2024
9. Dalam hal ini, KemenPAN RB telah mempersiapkan regulasi bagi tenaga teknis dengan empat jalur, antara lain:
- Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP
- Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah
- Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)
- Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat)
Baca Juga: Bukan cuma Bikin Ricuh dan Hajar Wartawan, Pendukung SYL juga Rusak Kamera Sejumlah Wartawan
10. KemenPAN RB juga menegaskan bahwa honorer yang sudah P1 di CAT 2023 akan mendapatkan prioritas ASN PPPK 2024
11. KemenPAN RB pastikan bisa dilakukan penyesuaian ijazah bagi PPPK dengan melalui uji kompetensi bagi S1 ke S2
12. Bagi tenaga teknis/kesehatan lulusan D2/D3, bisa menyertakan ijazah S1 saat perpanjangan SK PPPK 1 sampai 5 tahun.
Honorer Tidak Gajian 5 Bulan
Sementara, honorer calon PPPK 2024 harus bersiap merogoh kocek lebih dalam lagi.
Pasalnya, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja hasil seleksi PPPK 2024, direncanakan baru akan menerima SK pengangkatan pada Juni 2025.
Itu lantaran seleksi PPPK 2024 membutuhkan proses yang panjang dan memakan waktu yang tidak sebentar.
Kepastian pemberian SK pengangkatan PPPK 2024 pada Juni 2025 didapat setelah pertemuan.
Yakni antara Pengurus Pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) dengan pejabat Kemdikbudristek dan KemenPAN RB.
Baca Juga: Rincian Formasi CASN Kemenag 2024, Penguhulu Kebagian Jatah 3.641
kabar ini menjadi kabar yang tidak mengenakkan bagi honorer calon PPPK 2024.
Hal inilah yang dipertanyakan Korda Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Katingan, Kalteng, Godson K. David yang dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.
Kenapa demikian? Karena honorer calon PPPK 2024 harus menunggu setidaknya lima bulan sampai menerima SK pengangkatan.
Di sisi lain, per 1 Januari 2025, pemerintah sudah menghapus pegawai dengan status honorer atau non ASN.
Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023.
Praktis, mulai Januari 2025 pula, honorer tidak mendapatkan gaji.
"Kalau SK PPPK 2024 diserahkan Juni, bagaimana nasib teman-tema, karena Januari 2025 tidak ada lagi honorer, sehingga otomatis gaji disetop," ungkap Godson.
Jika kondisi demikian yang terjadi, maka dipastikan jutaan honorer pun tidak memiliki penghasilan.
Mau tidak mau, honorer harus mempersiapkan diri untuk menghadapi lima bulan tanpa penghasilan tersebut.
Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan menabung sebanyak-banyaknya dan berhemat sehemat-hematnya.
"Karena akan menghadapi masa paceklik. Seandainya lulus seleksi PPPK 2024 tidak bisa langsung diangkat, dan siap-siap merogoh kocek sedalam-dalamnya," tandasnya.***




