POJOKSATU.ID - Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), memfasilitasi 12.500 guru taman kanak-kanak dan sekolah dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 dan D-IV.

Program ini akan dijalankan dengan bekerja sama bersama 92 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia.

Pada 12 September 2025, inisiasi program ini dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat GTKPG dan 92 LPTK di Jakarta.

Baca Juga: Unismuh Makassar Kukuhkan 9.529 Mahasiswa Baru, Pihak Kampus akan Siapkan Rp3,8 Miliar Beasiswa Penuh

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, program yang dinamakan Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) ini selaras dengan Asta Cita poin ke-4 Kabinet Merah Putih, yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia.

Mu'ti menekankan bahwa guru merupakan garda terdepan dalam pendidikan, dan peningkatan kualifikasi mereka sangat penting untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi masa depan.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa program PKA ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan bagi para guru di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan akses pendidikan.

Melalui kolaborasi dengan LPTK di berbagai wilayah, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri.

Baca Juga: Generasi 2000-an Merapat! Harry Potter, Percy Jackson, dan Narnia Bakal Dibangkitkan Lagi

Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa berdasarkan data yang ada, masih terdapat lebih dari 233 ribu guru yang belum memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV.

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar para guru dapat terus meningkatkan kompetensi mereka.

Untuk memudahkan para guru, program PKA ini menerapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Dengan skema ini, para guru dapat tetap mengajar sambil menempuh pendidikan tinggi.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 3 juta per orang untuk setiap semester.

Nunuk berharap program PKA ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, LPTK, dan para guru.

Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat, yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.***

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala