POJOKSATU.id - Ada 11 usulan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan sejumlah organisasi perwakilan honorer.
Salah satu peserta RDPU adalah Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Swasta Nusantara (FGPPNS Nusantara).
RDPU tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, pada Rabu 19 Juni 2024.
Dalam kesempatan tersebut, terungkap banyak hal terkait nasib honorer di PPPK 2024.
Salah satu yang paling banyak disorot adalah pengangkatan honorer yang telah bekerja selama lima tahun tanpa putus.
Kepada honorer tersebut, Komisi II menegaskan agar mereka diangkat menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baik apakah itu PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
"Kepada semua tenaga honorer yang sudah lima tahun berturut-turut, tanpa terputus, maka mereka wajib diangkat menjadi PPPK," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, yang memimpin jalannya RDPU.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Tidak Ada Prioritas Pelamar Seperti Halnya Tahun 2023 Lalu
Sementara, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkap, adanya dugaan jumlah honorer tidak masuk dalam pendataan KemenPAN RB.
Dimana jumlahnya jauh lebih besar, yakni sekitar 3 jutaan. Padahal mereka sudah bekerja selama lima tahun berturut-turut.
"Di luar 2,3 juta (honorer) ini masih ada diduga jumlahnya yang tidak terdata itu adalah sebanyak tiga juta orang," ungkapnya.
Dari RDPU tersebut, FGPPNS Nusantara juga mengeluarkan 11 usulan terkait pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
11 usulan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Umum FGPPGNS Nusantara, Hasna, di depan Komisi II DPR RI.
Berikut ini 11 usulan hasil RDPU FGPPNS Nusantara dengan Komisi II soal nasib honorer di PPPK 2024:
1. segera menuntaskan honorer dan guru tetap yayasan (GTY) yang terdaftar di database BKN dan data pokok pendidikan Kemendikbudristek
2. Menuntaskan PR Pemerintah tentang:
- PG 2021 (lulus passing grade tahun 2021)
- PG TP (lulus passing grade tahun 2022 dengan jalur observasi)
- PG P (lulus passing grade jalur Situational Judgment Tes SJT)
3. Untuk menghemat anggaran negara dan biaya peserta tes CAT agar diseleksi administrasi yang lebih efektif dan efisien
4. Tidak membedakan pakaian ASN PNS dan ASN PPPK
5. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan karir ke jenjang S2, mengembangkan potensi diri dengan mengikuti PPG dan CGP
6. Memberikan kesempatan dan mengapresiasi untuk mengangkat guru yang sudah menyelesaikan PPG dan CGP. Begitu juga mengapresiasi Tendik yang sudah mendedikasikan dirinya dengan bekerja dengan baik dan ikhlas
7. Dihapus kontrak dan langsung perpanjang kontrak otomatis agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab
8. Membuka aplikasi pemerintah untuk mudah diakses untuk pertanyaan, saran, solusi. Misalnya kendala daerah yang belum mendapatkan SK, gaji, perekrutan ASN dan lain-lain
9. Adanya transparansi penggajian agar tidak ada lagi kata tidak bisa mengangkat honorer karena tidak adanya anggaran
10. Mengkaji kembali untuk menyatukan atau melebur PNS dan PPPK menjadi ASN, agar tidak ada lagi kesenjangan dan gab antara keduanya
11. Untuk relokasi PPPK perlu direvisi lagi karena banyak yang mendapat penempatan jauh dari tempat tinggal dan ternyata setelah dicek ada sekolah terdekat dari rumah yang membutuhkan guru
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengungkap, soal pengangkatan honorer bukan hanya domain Kemendikbudristek saja.
Melainkan juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam hal ini Kemendagri menawarkan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan formasi PPPK guru.
Selanjutnya juga melibatkan Kementerian Kuangan (Kemenkeu( yang menyiapkan alokasi anggaran untuk penggajian.
"Kemendikbud lebih kepada jumlah kebutuhan dan bagaimana seleksi, asesmen dilakukan," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Anda bisa mengirimkan tulisan berupa artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.
Tidak ada batasan minimal penulisan. Syaratnya, artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.
Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.
Baca Juga: MOHON MAAF, Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 TERPAKSA MUNDUR, Yakin Tetap Digelar 3 Periode?
Anda bisa mengirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email redaksi@pojoksatu.id.
Kembali pada pembahasan, Dede Yusuf juga mengungkap, selain pemerintah pusat, permasalahan ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Sebab pemerintah daerah lah yang memiliki wewenang dalam pengajuan formasi untuk mengakomodir honorer yang ada di daerahnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah selalu beralasan khawatir pengangkatan honorer sebagai ASN PPPK malah akan membuat kolaps keuangan daerah.
Karena itu pemda hanya akan mengajukan usul formasi didasarkan atas kekuatan keuangan daerah.
Demikian informasi 11 usulan hasil RDPU FGPPNS Nusantara dengan Komisi II soal nasib honorer di PPPK 2024.***




