POJOKSATU.id, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait daftar mata pelajaran yang bisa dilamar oleh calon PPPK guru 2023.

Daftar mata pelajaran yang bisa dilamar PPPK guru 2023 tercantum dalam lampiran SE Kemendikbudristek.

Selain daftar mata pelajaran yang bisa dilamar PPPK guru 2023, SE tersebut juga berisi ketentuan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik bagi calon PPPK guru.

Baca Juga: Daftar Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Lulusan Terbaik Predikat Cumlaude Diberi Keistimewaan

SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

SE yang ditandatangani oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani itu berisi empat poin, yakni:

1. Persyaratan calon PPPK untuk JF guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 17 September, Cek Link Pendaftaran Instansi Tutorial dan Syarat Dokumen

2. Calon PPPK untuk JF guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik.

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka calon PPPK untuk JF guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV) yang dimilikinya.

4. Daftar kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam lampiran surat edaran Dirjen GTK.

Baca Juga: 1.015 Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Lulusan SMA Wajib SKB Kesamaptaan

Sebagaimana diketahui, pengumuman pengadaan PPPK guru 2023 dilaksanakan mulai hari ini, Sabtu, 16 September 2023.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK 2023 dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK (P3K) guru 2023 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Peserta dapat mengunduh daftar mata pelajaran yang bisa dilamar oleh PPPK guru 2023 dengan mengklik link: SE Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

Demikian daftar mata pelajaran yang bisa dilamar dan 10 syarat pendaftaran PPPK guru 2023. Semoga bermanfaat. ***