POJOKSATU.ID - Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 11 mulai dilaksanakan pertengahan Juni 2024. Sebelumnya, para peserta wajib menandatangani Pakta Integritas.

Pakta integritas ini berisi sepuluh poin pernyataan calon guru penggerak (CGP) yang wajib dipatuhi selama dan setelah mengikuti PGP.

Pembukaan secara serentak PGP angkatan 11 tahun 2024 sendiri dijadwalkan pada Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: 3 Poin Wajib Diperhatikan dalam Pemutakhiran Data Peserta agar Tidak Gagal PPG Daljab 2024

Setelah itu para peserta akan menjalani pre-test Paket Modul 1 pada 14 Juni 2024 dan mengikuti lokakarya orientasi (LK 0) pada 22 Juni 2024.

Sebagai informasi PGP angkatan 11 tahun 2024 akan diikuti lebih dari 30 ribu peserta.
Rinciannya, PGP Reguler sebanyak 30.342 peserta, PGP Rekognisi sebanyak 1.202 peserta, PGP Dasus sebanyak 735 peserta serta PGP Intensif yang jumlah masih dalam proses seleksi.

Belum selesainya proses seleksi bagi PGP Intensif ini dapat dipahami mengingat sasaran PGP intensifadalah daerah dengan kesulitan jaringan internet, transportasi, dan daerah dengan isu keamanan.

Baca Juga: e Rapor Kurikulum Merdeka Disederhanakan, Sudah Terhubung ke Dapodik, Bisa Digunakan untuk Kurikulum 2013

Namun nantinya, pelaksanaan PGP ini tetap dilaksanakan selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar luring/tatap muka.

Dalam program ini, fasilitator akan berperan sebagai fasilitator, instruktur, sekaligus pengajar praktik.

Nyaris sama dengan PGP Dasus yang merupakan program bagi guru peserta PGP yang diberikan bagi daerah yang memiliki kesulitan akses jaringan internet.

Baca Juga: PENTING DAN MENDESAK! Harus Hapus Gelar Akademik/Keagamaan di KTP untuk Pemutakhiran Data Calon PPG? Bisa Gagal Ikut PPG Daljab 2024?

Untuk menjadi pemimpin pembelajaran, PGP Dasus tetap memberikan materi yang meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Pada tahun 2024, PGP menetapkan 514 kabupaten/kota sasaran yang terdiri dari 466 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PGP Reguler.

Pelaksanaan PGP Reguler mencakup serangkaian lokakarya dan kegiatan pembelajaran, mulai dari lokakarya orientasi hingga lokakarya 7.

Sedangkan 30 kabupaten/kota diarahkan untuk pelaksanaan PGP Daerah Khusus (Dasus), dan 18 kabupaten/kota PGP Intensif yaitu daerah dengan akses internet yang sulit dan gangguan keamanan.

Jumlah sasaran peserta PGP Angkatan 11 tahun 2024 ini adalah 55.000 guru ASN dan non-ASN dari sekolah negeri dan swasta, baik TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Juga: Usai Umbar Perselingkuhan Komika Heri Horeh dengan Mantan Kekasih, Riyuka Bunga Umumkan Berpisah dari Suaminya Itu

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2163/B3/GT.03.00/2024 pada tanggal 10 Juni 2024, jadwal lengkap pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 11 sudah dirilis.

Pendidikan Guru Penggerak merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam prosesnya PGP dilaksanakan oleh Balai Besar Guru Penggerak yang menyiapkan fasilitator, instruktur dan pengajar praktik.

Guru yang telah selesai mengikuti PGP diharapkan bisa menjadi pemimpin pembalajaran yang mandiri, reflektif, inovatif, kolaboratif dan berpihak pada murid.

Nantinya, guru penggerak juga disiapkan untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Pakta Integritas Guru Penggerak

Nah, sebelum mengikuti PGP ini, para calon peserta lebih dulu harus menandatangani Pakta Integritas.

Baca Juga: Guru Pamong Pendidikan Profesi Guru, Berasal dari Guru Penggerak, Begini Alur Pendaftaran dan Persyaratan Calon Guru Pamong PGP

Apa saja isi pakta integritas peserta PGP itu? Berikut rinciannya:

1. Akan mengikuti segala aturan yang dibuat oleh penyelenggara program pendidikan guru penggerak, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta BBGP/BGP Penyelenggara.

2. Akan mengikuti seluruh rangkaian program pendidikan guru penggerak yang dilaksanakan penyelenggara sampai tuntas, sesuai dengan panduan yang diberikan penyelenggara.

3. Akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai guru penggerak jika dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak.

4. Akan senantiasa menjunjung tinggi etika, integritas, program Pendidikan Guru Penggerak dan nama baik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Akan senantiasa menjunjung tinggi etika akademik, termasuk dengan tidak mengunggah ulang bahan ajar Pendidikan Guru Penggerak dalam laman pribadi, dan tidak melakukan plagiarisme pada semua kegiatan.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Diperluas, Disiapkan Untuk Calon Guru, Termasuk Beasiswa Calon Guru SMK, Masih Dibuka Hingga 30 Juni 2024

Plagiarisme yang dimaksud adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya, atau untuk pemenuhan tugas sebagai Calon Guru Penggerak dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karyanya.

6. Apabila dalam proses pendidikan guru penggerak, saya diketahui melanggar poin 1 – 5, dan dinyatakan memberikan data, dukumen, pernyataan yang tidak benar, mulai dari proses rekrutmen sampai dengan pendidikan, maka status peserta saya dapat digugurkan.

7. Tidak sedang dan tidak akan terlibat dalam segala bentuk tindak pidana maupun aktivitas dan/atau perbuatan yang termasuk dalam kejahatan maupun perbuatan yang melanggar hukum, termasuk diantaranya, kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, perundungan, eksploitasi anak, korupsi, menjalani disiplin pegawai dan lain-lain.

8. Apabila saya melanggar poin 7, saya memahami bahwa segala hak yang terkait sebagai pendidik, khususnya Calon Guru Penggerak atau Guru Penggerak akan dicabut, serta siap dan akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi lain yang diberikan.

9. Apabila saya diberhentikan atau mengundurkan diri pada saat pelaksanaan pendidikan guru penggerak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, saya siap mengembalikan segala biaya penyelenggaraan yang telah dikeluarkan (sejak proses seleksi sampai pendidikan guru penggerak selesai) dan biaya tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Guru Penggerak Boleh Daftar PENDIDIKAN PROFESI GURU, Bisa Jadi PESERTA, Bisa Juga Jadi GURU PAMONG PPG, Pahami Dulu Permendikbud No 19 Tahun 2024

10. Jika dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak dan sudah memenuhi persyaratan, saya bersedia untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Pakta Integritas ini bisa diunggah melalui laman LMS, lalu ditandatangani di atas materai 10.000.

Setelah itu mengunggah kembali pakta integritas yang telah ditandatatangani.

Sementara dokumen asli Pakta Integritas diserahkan kepada panitia lokakarya pertama Pendidikan Guru Penggerak.***