POJOKSATU.id - Banyak PPPK beranggapan bahwa masa kontrak lima tahun yang tercantum dalam perjanjian kerja merupakan jaminan mutlak.
Padahal, berdasarkan regulasi manajemen PPPK serta penjelasan resmi BKN dan KemenPAN-RB, ada sejumlah kondisi yang dapat membuat kontrak PPPK diputus lebih cepat.
Atau bahkan tidak diperpanjang meski belum mencapai lima tahun.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan Akan Diganti Bulanan? Ini Bocoran Kebijakan 2026
Isu ini kembali menjadi sorotan setelah BKN menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tetap bergantung pada kinerja, disiplin, kesesuaian formasi, hingga kemampuan keuangan instansi.
Bahkan dalam situasi tertentu, instansi dapat memutus atau tidak memperpanjang kontrak jika terjadi tekanan anggaran.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kemampuan instansi daerah untuk membiayai PPPK menjadi salah satu faktor penentu keberlanjutan kontrak.
Baca Juga: Pengendara Dipukuli di Depan Mako Polda Sumut, Pelaku Polisi Aktif Berstatus ODGJ, Kok Bisa Sih?
“Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK,” ujar Zudan, dikutip dari emiten news, 27 Oktober 2025.
Berikut 10 penyebab utama kontrak kerja PPPK dapat diputus sebelum lima tahun, berdasarkan regulasi manajemen PPPK dan pernyataan resmi otoritas terkait.
1. Kinerja Tidak Mencapai Target Evaluasi
PPPK wajib memenuhi indikator kinerja tahunan.
Baca Juga: Bibir Gelap? Ini Cara Bikin Ombre Lips ala Korea yang Tetap Menutup Rata Warna Bibir
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh atasan langsung.
Jika hasilnya buruk atau tidak memenuhi standar minimum, kontrak dapat dihentikan atau tidak diperpanjang.
2. Pelanggaran Disiplin Sedang hingga Berat
Pelanggaran seperti ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan instansi dapat menjadi dasar pemutusan kontrak lebih awal.
3. Terlibat Tindak Pidana
Jika PPPK terjerat kasus pidana seperti korupsi, narkotika, penipuan, kekerasan, atau kejahatan lainnya, kontrak dapat diputus tanpa menunggu masa kontrak berakhir.
Baca Juga: Kontrak PPPK Ternyata Bisa Diputus Sebelum 5 Tahun, Ini Syarat yang Harus Diwaspadai!
4. Ketidakmampuan Jasmani atau Rohani
PPPK yang dinilai tidak mampu lagi menjalankan tugas karena alasan kesehatan atau kondisi fisik tertentu dapat diberhentikan setelah melalui pemeriksaan medis resmi.
5. Data atau Dokumen Palsu saat Seleksi
Jika saat verifikasi ditemukan bahwa PPPK memberikan keterangan palsu, memanipulasi data, atau menggunakan dokumen yang tidak sah, kontrak dapat dibatalkan walaupun sudah bekerja.
Baca Juga: Tak Semua Guru Masuk! Inilah Kriteria Prioritas Penerima TPG 100 Persen 2025
6. Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri
PPPK memiliki hak untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Namun tetap harus mengikuti mekanisme resmi di instansi masing-masing.
7. Perubahan Kebijakan Instansi atau Kebutuhan Formasi
Instansi dapat melakukan restrukturisasi atau pengurangan jabatan jika sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Tak Semua Guru Masuk! Inilah Kriteria Prioritas Penerima TPG 100 Persen 2025
Jika jabatan dihapus, kontrak PPPK berpotensi tidak diperpanjang.
8. SPMT Tidak Diterbitkan
Tanpa penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), PPPK tidak memiliki dasar legal untuk menerima gaji dan hak kepegawaian lainnya.
Jika SPMT gagal diterbitkan, kontrak bisa dibatalkan.
Baca Juga: Bupati Aep Pimpin Tabur Bunga di Monumen Rawagede
9. Tidak Lulus Masa Uji atau Pelatihan Dasar
Pada beberapa instansi, PPPK diwajibkan mengikuti diklat dan orientasi.
Ketidaklulusan pada tahapan ini dapat menjadi alasan pemberhentian.
10. Instansi Tidak Mampu Membayar Gaji
Penyebab ini menjadi sorotan setelah BKN menegaskan bahwa faktor keuangan daerah dapat menentukan kelanjutan kontrak.
Bila instansi mengalami tekanan fiskal atau tidak sanggup membiayai gaji PPPK, kontrak dapat tidak diperpanjang meski kinerja baik.
Apa yang Harus Dilakukan PPPK agar Kontrak Aman Hingga 5 Tahun?
Baca Juga: Simak! 5 Faktor Penentu Apakah Tunjangan Profesi Guru 100 Persen Cair untuk Anda
1. Menjaga kinerja dan memenuhi seluruh target kerja.
2. Mematuhi disiplin dan kode etik ASN.
3. Memastikan dokumen dan administrasi valid.
4. Memantau kebijakan instansi serta kondisi fiskal daerah.
5. Aktif mengisi SKP dan laporan kerja sesuai sistem.
Baca Juga: DPR Tegas, PPPK Bukan Jalur Karir! Masa Depan Honorer Jadi Tanda Tanya Besar Bagi Publik
Dengan memahami poin-poin di atas, PPPK dapat mengantisipasi potensi pemberhentian dini.
Serta menjaga profesionalitas selama masa kontrak berlangsung.***




