POJOKSATU.id - Proses seleksi CPNS 2024 sudah selesai dilakukan.

Saat ini peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2024 tinggal menunggu tahapan pengangkatan dan penetapan NIP.

Dari jadwal resmi Kemenpan RB tenggat Waktu pengangkatan CPNS 2024 adalah akhir Juni 2025.

Namun sayangnya sebelum jadwal pengangkatan berakhir, banyak peserta CPNS 2024 yang mengundurkan diri.

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat ada 1.967 peserta CPNS 2024 yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Inter Milan vs AS Roma: Duel Ketat Berakhir Imbang?

Ada lima kementerian dengan peserta CPNS yang paling banyak mengundurkan diri, berikut datanya:

- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: 640 orang

- Kementerian Kesehatan: 575 orang

- Kementerian Komunikasi dan Digital: 154 orang

- Badan Pengawas Pemilihan Umum: 131 orang

Baca Juga: Gerak Cepat Anggota Legislatif Cirebon dan Ojol Temui Wamenaker di Jakarta

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 121 orang

Ada berbagai alasan yang mendasari mundurnya peserta CPNS 2024 ini.

Mulai dari penempatan terlalu jauh, kendala izin keluarga hingga dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi.

Lantas bagaimana nasib peserta CPNS yang mengundurkan diri? Apakah akan mendapatkan sanksi dari pemerintah?

Baca Juga: Mengejutkan! Danjen Kopassus Minta Maaf Soal Foto Prajurit dengan Hercules, Begini Penjelasannya

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau mendapatkan NIP kemudian mengundurkan iri.

Disebutkan bahwa pengunduran diri yang dilakukan setelah dinyatakan lulus tahap akhir dan atau sudah ditetapkan NIP CPNS dan PPPK maka dikenai sanksi tidak boleh melamar seleksi ASN selama dua tahun anggaran pengadaan berikutnya.

Namun peraturan ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda setelah ditetapkannya NIP maka tetap akan mendapatkan sanksi,

***