POJOKSATU.ID - Nasib ribuan PPPK di Kota Tasikmalaya kini berada di ujung tanduk.
Sebanyak 1.800 PPPK paruh waktu terancam tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.
Hal tersebut diakibatkan karena kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai.
Aturan tersebut juga mengharuskan pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Tasikmalaya harus mengambil keputusan sulit antara menjaga stabilitas anggaran atau mempertahankan tenaga kerja.
Dilema Antara Efisiensi dan Nasib PPPK
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengakui bahwa kebijakan tersebut memberikan tekanan besar bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Pria 40 Tahun di Karawang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila Anak
Dikutip dari Fokus Jabar, 26 Maret 2026, begini kata Asep:
“Aturan ini memengaruhi kemampuan kami dalam mengelola anggaran. Kami harus menyesuaikan komposisi belanja dengan kondisi fiskal daerah, terutama terkait TPP,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian anggaran menjadi hal yang tidak bisa dihindari demi menjaga kesehatan fiskal daerah.
Tiga Faktor yang Membuat PPPK Terancam
Ancaman terhadap PPPK di Tasikmalaya tidak terjadi tanpa sebab. Ada sejumlah faktor yang memperkuat potensi tidak diperpanjangnya kontrak.
1. Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Mulai 2027, pemerintah daerah tidak boleh mengalokasikan anggaran lebih dari 30 persen untuk gaji dan tunjangan pegawai.
2. Pendapatan Daerah Stagnan
Pendapatan daerah diperkirakan tidak mengalami peningkatan signifikan, sehingga ruang fiskal semakin sempit.
3. Kebutuhan Anggaran Lain
Anggaran daerah juga harus dibagi untuk sektor penting lainnya seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
Ketiga faktor ini membuat ruang gerak pemerintah daerah semakin terbatas.
Baca Juga: Kabar Baik! THR dan Gaji ke-13 Guru di Aceh Besar Dipastikan Aman, Ini Penjelasannya
Fokus Pemerintah Beralih ke CPNS 2026
Di tengah tekanan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai mengubah arah kebijakan kepegawaian.
Fokus utama kini bukan lagi menambah jumlah pegawai, melainkan mengatur komposisi pegawai yang sudah ada.
Pemkot juga akan mengajukan usulan pengadaan pegawai paling lambat 31 Maret 2026, dengan prioritas pada pengangkatan CPNS 2026.
“Kami harus realistis. Fokus pemerintah adalah memenuhi kebutuhan yang paling mendesak tanpa membebani anggaran lebih jauh,” tegas Asep.
Strategi Pemkot Tasikmalaya Hadapi Krisis
Meski menghadapi ancaman besar, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Beberapa langkah strategis telah disiapkan, antara lain:
- Audit Beban Kerja
Melakukan evaluasi kebutuhan riil pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Optimalisasi Digitalisasi
Memanfaatkan teknologi untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual, terutama di sektor administrasi.
- Efisiensi TPP
Menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai agar total belanja pegawai tetap berada di bawah batas 30 persen.
Baca Juga: Raperda RTRW 'Rudapaksa' Pansus DPRD, Masa Depan Tata Kelola Hidup Rakyat Purwakarta Dipertaruhkan
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan masyarakat.
Keputusan Berat demi Stabilitas Daerah
Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini menjadi keputusan berat bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan pusat demi menjaga stabilitas fiskal.
Baca Juga: Kemlu RI Negosiasi Pemerintah Iran, 2 Kapal Pertamina Segera Dilayarkan Lewati Selat Hormuz
Namun di sisi lain, ribuan PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik berpotensi kehilangan pekerjaan.
Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.***




