POJOKSATU.ID - Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah merilis pengumuman alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Belitung Selatan, yang telah mengumumkan PPPK Paruh Waktu pada 7 September 2025.
Maka dari itu, nama peserta yang terlampir sebagai PPPK Paruh Waktu agar segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk keperluan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Police Goes To School, Dirlantas Polda Riau Keliling SMA dan SMK
Peserta juga diingatkan untuk melihat pengumuman pada akun masing-masing di SSCASN.
“Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dimulai tanggal 28 Agustus s.d 15 September 2025,” demikian bunyi poin 3 pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Selatan, yang bisa dilihat di situs resmi BKPSDMD setempat.
Baca Juga: Ditlantas Polda Riau Gelar 'Drag Bike Session III', Tekan Balap Liar dan Cari Bibit Pembalap Muda
Pada pengumuman tersebut, dicantumkan juga jenis jabatan masing-masing peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu.
Pemda mengungkapkan sebanyak 1.222 PPPK Paruh Waktu dialokasikan di Bangka Selatan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- 939 orang PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN, dengan sebaran:
1.Tenaga Guru sejumlah 4
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 41
Baca Juga: Tampang Alvi Maulana, Driver Ojol di Surabaya Bunuh dan Mutilasi Pacar Hingga Jadi 65 Bagian
3. Tenaga Teknis sejumlah 894
- 283 orang PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 283, sebarannya adalah sebagai berikut:
1.Tenaga Guru sejumlah 6
2. Tenaga Kesehatan sejumlah 37
3. Tenaga Teknis sejumlah 240.
Baca Juga: Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik se-ASEAN dari Sustainalytics
Adapun jenis dokumen persyaratan apa saja untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, diminta untuk menyesuaian dengan yang ada di SSCASN.
“Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” demikian kalimat yang tercantum di pengumuman yang diteken Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, dikutip Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honorer Tahun 2025, Karir Berlanjut Jadi PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, setelah peserta mengusu DRH PPPK Paruh Waktu, instansi akan melakukan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan tenggat waktu 20 September 2025.
Peserta juga diimbau untuk tidak melakukan pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat.
Selanjutnya peserta diingatkan untuk memastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan pemda atau instansi lain memulai mengisi DRH?
Perlu diketahui bahwa pengumuman alokasi kebutuhan tidak serentak, alias berbeda waktunya antar satu instansi dengan instansi lainnya.***




