POJOKSATU.ID – Sebanyak 1.186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Acara ini berlangsung di Aula 5 Lantai Kantor Wali Kota Tanjungpinang, dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Ribuan pegawai yang dilantik tersebut terdiri dari 2 tenaga kesehatan, 17 guru, dan 1.167 tenaga teknis.

Baca Juga: Anggota DPR Setara dengan Presiden? Ucapan Nurdin Halid di DPR Bikin Heboh Ruang Sidang

Dengan pengangkatan ini, Pemkot Tanjungpinang menegaskan komitmennya menata kembali status tenaga non-ASN yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik daerah.

 

Penataan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini adalah langkah penting dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah lama bekerja di pemerintahan daerah.

Ia menyebut, pengangkatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong daerah segera melakukan penataan pegawai non-ASN sebelum akhir 2025.

Baca Juga: PPG Calon Guru 2025 Banjir Pendaftar, Tapi TUK Tak Siap Hadapi Lonjakan Nasional

Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja keras untuk melayani masyarakat.

 

Langkah Menuju Status Penuh Waktu

Lis Darmansyah juga menyampaikan bahwa status PPPK paruh waktu ini berpotensi ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan regulasi peningkatan status tersebut.

Kalau nanti sudah ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat, tentu kita siap menyesuaikan. Tujuan akhirnya agar kesejahteraan para PPPK ini semakin baik dan pelayanan publik lebih optimal.

Latar Belakang dan Tujuan Program

Program pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperjelas status kepegawaian bagi tenaga non-ASN.

Selain sebagai bentuk keadilan administratif, langkah ini juga memastikan efektivitas birokrasi daerah dan mendukung kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.

Pemkot Tanjungpinang juga menegaskan bahwa proses seleksi dan pengangkatan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur pemerintah pusat.

Termasuk mengacu pada kebutuhan formasi di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Rapat ESDM Berubah Santai, Bahlil Didoakan Naik Jadi Wapres

Dengan status baru ini, para PPPK paruh waktu kini memiliki kejelasan hak dan kewajiban, termasuk perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan dasar, meski belum berstatus penuh waktu.

 

Harapan dan Dampak ke Masyarakat

Kehadiran ribuan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis pemerintahan.

Ini langkah maju bagi Tanjungpinang. Pemerintah pusat mendorong agar tenaga honorer tidak lagi bekerja tanpa kepastian status.

Lis menutup pidatonya dengan pesan agar para PPPK yang baru diangkat menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. "Jabatan ini bukan hadiah, tapi amanah,” tegasnya.

Baca Juga: Rapat ESDM Berubah Santai, Bahlil Didoakan Naik Jadi Wapres

Dengan pengangkatan 1.186 PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menata sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan.

Bagi para pegawai yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, momen ini menjadi titik balik penting bukan sekadar pengakuan atas loyalitas, tetapi juga langkah menuju masa depan kerja yang lebih pasti.***