POJOKSATU.id - Harapan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin terbuka bagi para tenaga honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan verifikasi data besar-besaran terhadap jutaan honorer di seluruh Indonesia.

Proses ini menjadi langkah awal untuk menentukan siapa saja yang layak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau melalui jalur CPNS.

Baca Juga: Geger di Bengkulu, Harga BBM Naik Gila-gilaan, Pertalite Dijual Rp25.000 per Liter

Dari hasil pendataan terakhir, sebanyak 1,1 juta tenaga honorer disebut berpeluang besar mendapatkan status ASN.


BKN Verifikasi Data di Seluruh Daerah

BKN saat ini gencar melakukan verifikasi data tenaga honorer yang telah masuk dalam database resmi.

Proses verifikasi ini berlangsung di berbagai daerah, termasuk di Papua Barat, Sulawesi, Jawa, dan Kalimantan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Majalengka Jadwalkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu untuk Ribuan Honorer Di Tanggal 26 November 2025

BKN telah memverifikasi 1.002 berkas honorer di Papua Barat sebagai bagian dari klasterisasi awal.

Tenaga honorer kemudian dipilah dalam dua kategori utama:

1. Usia di bawah 35 tahun diarahkan untuk seleksi CPNS

2. Usia di atas 35 tahun diarahkan untuk jalur PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Ramai Tagar Pembatalan Gelar Pahlawan Soeharto, Warganet Buka-bukaan Soal Luka Lama

Langkah ini dilakukan agar pengangkatan ASN dapat menyesuaikan kebutuhan dan formasi kerja yang realistis di daerah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa realisasi penerbitan SK PPPK baru mencapai 15 persen.

Ia menyebutkan bahwa angka tersebut sangat rendah akibat kendala anggaran dan dinamika politik di daerah.

Sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dan dikutip dari JPNN.com (10/11/2025).

Baca Juga: Tangis di Sungai Mahakam 7 Korban Ditemukan, 1 Penumpang Masih Hilang dalam Tragedi Kapal Feri Kutai Barat

Pernyataan ini menegaskan bahwa BKN masih menghadapi tantangan dalam mempercepat penyerahan SK PPPK.

Meski proses verifikasi telah berjalan di hampir semua provinsi.


1,1 Juta Honorer Berpeluang Jadi ASN

Isu tentang 1,1 juta honorer bisa diangkat jadi PNS sempat viral di media sosial.

Namun, BKN menjelaskan bahwa angka tersebut adalah estimasi dari total honorer yang terverifikasi dan memiliki peluang masuk skema ASN.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Ruang Fiskal

Bukan pengangkatan otomatis tanpa seleksi.

PPPK Paruh Waktu adalah solusi bagi non-ASN dalam database BKN agar memiliki kepastian hukum dan status kerja yang jelas.

Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan.

Selain itu, sistem ini menjadi bagian dari implementasi UU No. 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri Fokus Bangun Kemandirian Petani dan Ketahanan Pangan

Tentang ASN yang menegaskan penghapusan tenaga honorer dan peralihan menuju sistem ASN profesional.

Fokus Utama, PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi

BKN menilai bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan skema paling realistis untuk menampung tenaga honorer berusia di atas 35 tahun.

Yang mana tidak lagi bisa mengikuti seleksi CPNS.

Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dengan jam kerja disesuaikan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Rahim Copot Bikin Heboh, Dokter: Ini Bukan Kutukan, tapi Kesalahan Prosedur

Namun tetap memperoleh hak gaji minimal setara Upah Minimum Kota (UMK) serta jaminan sosial.

Kebijakan ini merupakan jalan tengah agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tetap bisa diakui dalam sistem kepegawaian nasional.


Tantangan dan Harapan di Lapangan

Meski demikian, realisasi kebijakan ini tidak lepas dari kendala di tingkat daerah.

BKN mencatat bahwa baru sekitar 15 persen SK PPPK Paruh Waktu yang berhasil diterbitkan hingga November 2025.

Baca Juga: Ramai di Medsos DPR Semprot Kepala BGN Tambah Dana Rp28 Triliun Tanpa Restu Kami? Situasi Cukup Panas!

Kendala utamanya adalah keterbatasan anggaran daerah serta proses administrasi yang belum seragam antara pemerintah daerah dan pusat.

Namun, optimisme tetap tinggi.

Pemerintah daerah mulai menyesuaikan anggaran 2026 agar seluruh tenaga honorer yang telah lulus verifikasi bisa menerima SK PPPK.

BKN memastikan seluruh daerah wajib mempercepat validasi data honorer.

Baca Juga: Jam Mengajar Kurang dari 24 Jam? Begini Cara Menyesuaikannya agar TPG Tetap Cair

Langkah ini penting agar tidak ada yang tertinggal dalam proses pengangkatan ASN tahun 2026, dikutip dari siaran BKN (14/11/2025).

Dengan proses verifikasi data yang sedang berjalan, harapan jutaan tenaga honorer untuk menjadi ASN semakin mendekati kenyataan.

Meski jalan menuju pengangkatan penuh masih panjang, langkah BKN melakukan klasterisasi.

Serta penetapan PPPK Paruh Waktu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK Daerah, Tak Boleh di Bawah Honorer Lama, Ini Kata BKN

Reformasi kepegawaian ini diharapkan tidak hanya memberikan status hukum.

Melainkan juga meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan aparatur di seluruh Indonesia.***