POJOKSATU.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) serta Ciamis, terkait beredarnya informasi palsu mengenai program penghapusan utang atau pemutihan kredit.

Informasi hoaks tersebut menyebutkan bahwa OJK dapat menghapus utang pribadi atau memperbaiki kualitas kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tanpa pelunasan utang. OJK Cirebon menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Kami pastikan bahwa OJK tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang. Satu-satunya cara perbaikan kualitas kredit adalah dengan melunasi utang kepada lembaga jasa keuangan terkait," tegas Agus Muntholib, Kepala OJK Cirebon, dalam imbauannya kepada masyarakat, Minggu (30/6/2025).

Lebih lanjut, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP kepada pihak yang tidak jelas. Data tersebut rawan disalahgunakan untuk penipuan dan kejahatan digital lainnya.

Baca Juga: Beredar Video Topan Ginting Marah-marah Saat Sidak Aset PUPR Sumut, Umar PKB: Gayamu Sok Bersih

OJK Cirebon juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menerima tawaran mencurigakan terkait penghapusan utang. Warga dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau kantor OJK Cirebon di nomor (0231) 8300595 untuk verifikasi informasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming pemutihan utang, apalagi jika mengatasnamakan OJK atau lembaga resmi lainnya. Mari kita jaga data pribadi demi keamanan bersama,” tutup Agus Muntholib.***