POJOKSATU.ID,- Warga masyarakat kampung RW 10 Karya Bakti, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menggelar doa bersama sebagai bentuk spontanitas untuk meminta keadilan bagi Pegi Setiawan dan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada Pemerintah.

Ketua RW 10, Basyari menjelaskan, bahwa penyelenggaraan doa bersama merupakan kegiatan spontanitas warga yang menginginkan adanya perkembangan dalam hal keadilan untuk Pegi Setiawan dan bagi para terpidana.

" Kami atasnama RW 10 kampung Karyabakti ini jujur spontanitas, karena warga kami selama 8 tahun itu tidak ada perkembangan apapun dalam hal keadilan, warga kami yang terpidana itu," ujar Basyari. Kepada wartawan di sela kegiatan tersebut. Selasa (25/06/2024)

Baca Juga: Pemda Purwakarta Berikan Penghargaan Kepada Peserta Anvesta, Serta Launching Pelayanan Melalui Digital Untuk Permudah Layanan Publik

Ia menyebut,pada tahun belum menjadi pengurus RW, kendati demikian ia menyakini bahwa dirinya mengenal dan mengetahui bagaimana sosok para terpidana yang kini mendekam di balik jeruji besi.

"Dulu saya memang bukan pengurus, tapi kami mengenal mereka semua. Dan alhamdulillah setelah ada film Vina ini semua terkuak bahwa kebenaran itu pasti ada. Kami bersama warga yakin seyakin-yakinnya kalau warga saya itu bukan pelakunya," katanya 

"Karena secara garis keturunan, mereka adalah anak-anak yang taat, kemudian keseharian pun bagaimana keadaannya dan kondisi mereka. Dan anak yang bernama Dirman atau Sudirman adalah anak yang taat dan patuh pada orangtuanya. "imbuhnya.

Oleh karenanya,masih kata Basyari, warga mendatangi dirinya mereka meminta mengadakan doa bersama sebelum diputuskan peninjauan kembali atau PK yang akan dibacakan pada tanggal 24 kemarin. 

"Kami berharap kepada pemerintah ikut serta dalam menangani kasus ini. Tunjukanlah keadilan yang salah bersalah, yang benar itu benar. Kami mohon keadilan semua pihak yang menangani kasus ini bahwa kami ini orang lemah, orang kecil, jadi tidak tahu tentang hukum," katanya.

Di kesempatan itu Ia menjelaskan terkait keberadaan Pasren mantan RT pada saat kejadian kasus tersebut. Menurutnya RT Pasren Sebenarnya orang jujur dan baik. Namun masih kata Basyari dengan adanya kasus ini pihaknya menduga adanya ketidak jujuran. 

Baca Juga: Pamit Nagih Nasabah, Debt Collector Ditemukan Tewas Dicor Pemilik Ruko

"Mungkin dengan adanya kasus ini di awalnya beliau itu memang ngomong atau berbicara di depan kesaksian itu beli jujur jadi makanya sampai sekarang mungkin ada rasa takut dengan warganya atau memang dengan sendirinya," ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama masyarakat untuk memantau keberadaan pak Pasren selaku mantan RT agar bisa menyampaikan yang sebenarnya.

"Makanya pada malam hari ini kami atas nama warga RW 10 Karya bakti atau Saladara mengadakan doa bersama mudah-mudahan hatinya Pak Pasren bilamana melihat tayangan ini atau mendengar dari siapapun tolong Pak bapak tunjukkan, bapak itu orang baik, bapak itu orang jujur tolong Pak demi keadilan saudara-saudara kami, anak-anak kami yang ada di lapas atau terpidana itu pak biar mereka bisa terbebaskan tolong kejujurannya Pak Abdul pasren," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Sugianti Irianti yang hadir bersama Kartini ibu dari Pegi Setiawan mengatakan, pihaknya mengapresiasikan kepada warga masyarakat yang begitu antusias memberikan dukungan dengan menggelar doa bersama. Mendoakan untuk keadilan Pegi Setiawan dan terpidana 

"Kami sangat mengapresiasikan karena di sekitar rumah Pegi dan para narapidana, mereka juga antusias dan menyatakan bahwa pegi Setiawan dan para terpidana adalah bukan pelaku dari pembunuhan Eki dan Vina," ujarnya.

Baca Juga: Tak Malu-malu Akui Operasi Plastik, Angel Karamoy Potong Tulang Hidung dan Lakukan Forehead Lift Endotine

Menurutnya,pegi maupun para terpidana juga tidak saling mengenal dan mengetahui tentang kejadian korban. Ini adalah doa yang sangat sakral karena masyarakat antusias bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong. untuk kebebasan pegi. 

"Dan berharap Pegi akan dibebaskan setelah kita sidang pra peradilan, ya betul karena kebebasan Pegi adalah kebebasan seluruh bangsa Indonesia karena ini akan menjadi novum (peninjauan kembali-red) buat para narapidana yang sudah ada di tahanan," pungkasnya.