POJOKSATU.ID, Kekosongan kuota Universal Health Coverage (UHC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Cirebon telah memiliki dampak bagi masyarakat di kabupaten setempat. Pasalnya dengan kekosongan kuota tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan jaminan kesehatan sehingga harus terpaksa membuat BPJS mandiri.

Salah seorang warga Kabupaten Cirebon, yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan ketika mendatangi dinas sosial kabupaten Cirebon untuk mengaktifkan layanan kartu BPJS PBI. Hal tersebut dilakukan karena menurutnya, ia tidak bisa menggunakan kartu BPJS PBI yang dimilikinya karena sudah lama tidak dipakai saat di cek kartunya sudah tidak aktif.  

"Saya datang kesini mau aktifin kartu BPJS, sama petugasnya disuruh aktifin lewat puskesos di desa, kata petugasnya. Cuma katanya karena kuota UHC lagi kosong jadi enggak bisa digunakan. Akhirnya, ya terpaksa, saya daftar ke BPJS mandiri aja," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/06/2026)

Baca Juga: Ditangkap Berdua di Kos-kosan Saat Nyabu, Polisi Telusuri Hubungan Virgoun dengan Sosok Wanita Ini

Ia berharap pemerintah daerah setempat bisa segera mengatasi masalah tersebut. Sebab, tak sedikit warga lain yang membutuhkan layanan BPJS dari pemerintah.

"Kami sebelumnya sangat terbantu, beban kami menjadi ringan karena punya BPJS, kalau sekarang begini kan bikin repot juga. Tidak semua orang mampu yah untuk bayar BPJS mandiri," ungkapnya. 

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, membenarkan terkait kekosongan kuota UHC tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara jelas kenapa kuota tersebut kosong.Bahkan saat ditanya soal waktu kekosongan hingga kapan kuota tersebut kembali tersedia, ia juga tidak memberikan jawaban yang jelas.

"Kuota BPJS APBD saat ini masih kosong. Kami masih pemadanan data. Kami masih bekerja, supaya bisa segera melayani masyarakat. Masih dikerjakan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/6).

Tidak ada kebijakan khusus bagi masyarakat yang memerlukan layanan BPJS PBI untuk kebutuhan mendesak, baik yang sebelumnya terdaftar kepesertaan BPJS tersebut. Ia hanya menyarankan agar masyarakat mengikuti kepesertaan BPJS mandiri/berbayar.

Baca Juga: Bey Machmudin Tolak Penerbitan Obligasi Daerah Selama Menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar

"Kalau yang sangat mendesak bisa ikut BPJS Mandiri dengan tetap mendapatkan pelayanan UHC, artinya kepesertaan BPJS-nya akan aktif dalam waktu 1x24 jam," pungkasnya.