POJOKSATU.ID,- Seorang warga Kabupaten Cirebon, Rokhmat, menyayangkan lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal miliknya. 

Rokhmat mengatakan,meski telah hampir sebulan menunggu, pengajuan melalui jasa konsultan belum juga selesai, bahkan sempat terkendala dokumen teknis yang harus diperbaiki. Ia berharap konsultan dapat bekerja lebih profesional agar tidak merugikan masyarakat yang taat aturan.

‎“Masa dari awal bulan sampai akhir bulan belum juga beres. Harusnya konsultan bisa menyelesaikannya lebih cepat. Apalagi konsultan sudah bersertifikat, artinya kualitasnya tidak perlu diragukan lagi,” ujar Rokhmat, Selasa (30/9/2025).

‎‎Ia mengaku sempat mengecek status permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Hasilnya, keterlambatan disebabkan karena banyak dokumen teknis yang harus diperbaiki.

‎‎Dengan demikian, ia menilai persoalan bukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, sebab setiap tahapan verifikasi dari dinas berjalan cepat.

‎‎“Kalau dari dinas malah responsnya cepat. Jadi saya kira bukan dinas masalahnya. Tapi, seharusnya (konsultan) sejak awal menyiapkan dokumen dengan baik dan matang,” katanya.

‎Ia menambahkan, jika dihitung sejak tahap awal pembuatan gambar, proses pengurusan PBG bisa memakan waktu hingga dua bulan. Kondisi ini dianggap merugikan masyarakat yang sudah taat aturan dengan mengurus izin secara resmi.

‎‎“Sebagai warga negara yang baik, kita tentu harus mematuhi aturan. Mengurus PBG juga otomatis menaikkan nilai aset rumah. Saya berharap konsultan bisa bekerja lebih profesional,” tuturnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, tidak menampik kemungkinan kendala itu bisa saja terjadi. Menurutnya, kelengkapan dokumen teknis yang tidak sesuai memang kerap menjadi penyebab utama lamanya proses PBG.

‎‎“Tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Karena itu, kami minta masyarakat yang hendak mengurus PBG lebih teliti lagi,” katanya.

‎‎Sementara ini, kata dia, pihaknya masih mendalami apa yang menjadi kendala dalam proses kepengurusan PBG. Namun, ia menegaskan setiap permohonan selalu ditindaklanjuti dengan cepat 1x24 jam saat berkas masuk.***