POJOKSATU.id, JAKARTA-- Seorang wanita bernama Perawati melaporkan Ketua PN Kutai Barat, HS, dan istrinya L ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan atau pencucian uang.
Laporan ini teregistrasi dengan Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/B/7346/XXI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ronny P Manullang selaku kuasa hukum korban kepada wartawan, Senin (21/4/2025) mengatakan, pihaknya melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban sebesar Rp 2,3 miliar.
Baca Juga: Profil Try Sutrisno Dukung Pencopotan Wapres Gibran, Punya Anak Menantu 4 Orang Jenderal
“Kami laporkan ke Polda Metro Jaya diduga kuat, modus operandi yang digunakan oleh terlapor menyerupai skema ponzi. Selain klien kami, patut diduga ada korban lain dalam investasi bodong ini yang juga mengalami kerugian yang sangat besar," kata Ronny P Manullang melalu siaran pers, Senin (21/4/2025).
Menurut Ronny, terlapor HS tidak koperatif dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. Dia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
"Dia juga menggunakan jabatannya sebagai Ketua PN Kutai Barat sebagai tameng untuk menghindari panggilan dengan dalih kesibukan dan pentingnya kehadirannya di pengadilan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula ketika pada bulan Oktober tahun 2021 di Bekasi, korban dan suami ditawari investasi menggiurkan dalam bisnis bongkar muat batu bara yang diklaim milik mertua HS.
Baca Juga: Nama Gibran Viral di X, Dituntut Mundur dari Wapres, Ada Tanda Tangan Jenderal Purn Try Sutrisno
Usaha tersebut juga dikelola pula oleh istrinya yang menduduki posisi direksi dalam perusahaan tersebut.
Dengan jabatan HS sebagai Ketua PN Kutai Barat semakin meyakinkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar Rp 2,3 miliar.
Dalam perjanjian kontrak yang dibuat oleh kedua terlapor, korban dijanjikan keuntungan bulanan sebesar Rp 70 juta selama 12 bulan.
"Usai dana investasi diserahkan, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan modal pokok pun tidak dikembalikan. Ironisnya, hingga saat ini, sudah tiga tahun berlalu sejak penandatanganan kontrak tersebut," ucapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan klien mereka untuk meminta pengembalian dana investasinya, namun kedua terlapor selalu memberikan janji-janji palsu dan alasan yang tidak jelas.
Dan terungkap bahwa bisnis bongkar muat batu bara yang dijanjikan oleh kedua terlapor ternyata fiktif.
“Perusahaan yang mereka klaim tidak pernah melakukan aktivitas bongkar muat batu bara sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian, diduga kuat bahwa dana investasi korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah kedua terlapor," tuturnya.***




