POJOKSATU.id, KALSEL-- Komisaris Utama PT Aditya Global Mining (PT AGM) berinisal ATR diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum penyidik dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Intimidasi itu dilakukan saat korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi jual beli batu bara.
Saat itu, ATR diketahui tengah mengandung bayi dan dalam keadaan diopname di Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Selatan.
Oknum penyidik tersebut juga menghubungi ATR melalui sambungan telepon milik RAU pada saat itu ATR diketahui masih diopname dan meminta kepada ATR memberikan rekening korannya dengan dalih untuk menelusuri uang yang diduga hasil dari TPPU.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tolak Semua Dalil-dalil Somasi Lisa Mariana, Termasuk Nginap di Hotel di Palembang
Faisal W Wahid Putra, selaku kuasa hukum ATR menilai, perbuatan yang dilakukan oknum penyidik tersebut telah melanggar peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
"Kami melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi (malprosedur) dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku usaha investasi di Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," kata Faisal, Minggu (20/4/2025).
Pemeriksaan ATR ini berawal dari permasalahan pengiriman batu bara antara PT AGM kepada pembeli yaitu PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA).
Diketahui PT AGM tidak dapat mencukupi permintaan PT SBA, sehingga PT SBA menyarankan untuk membeli batu bara yang sudah siap dari pihak penambang.
Faisal menjelaskan dengan keadaan terdesak untuk memenuhi kontrak, Direktur Utama PT AGM berinisial RAU menyetujui penawaran tersebut tanpa sepengetahuan ATR.
Diketahui PT SBA langsung membayarkan uang tersebut dan dikirim ke penambang sebesar Rp 12 miliar dan Rp1 miliar kepada pemilik IUP CV BTP.
“Barulah ATR tahu setelah barang sudah terkirim dan pembayarannya sebesar Rp 13 miliar itu tidak sama sekali masuk ke PT MND,” ujar Faisal.
Seiring berjalannya waktu, PT AGM tidak bisa kembali menambang, dikarenakan IUP CV BTP dalam keadaan mati dan harus diperpanjang, yang notabene PT SBA telah mengetahui hal tersebut. Sehingga PT SBA mendesak PT AGM untuk dikirimkan batu bara sebanyak 7.500 MT atau menuntut pengembalian dana sejumlah Rp 8.094.549.565.
"Akibat dari permasalahan tersebut, PT SBA memberikan surat somasi tertanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya meminta PT AGM sebagaimana dalam perjanjian jual beli batu bara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024, telah melakukan pembayaran Rp 16.162.500.000 dengan kesepakatan menyerahkan batu bara 15.000 MT," ujarnya.
Faisal kembali menegaskan, bahwa permasalahan hukum antara PT AGM dan PT SBA adalah murni masalah keperdataan untuk memenuhi suatu prestasi.
Ketika IUP OP CV BTP telah selesai dilakukan perpanjangan, PT AGM sebagai pemegang SPK dari CV BTP dapat melakukan proses penambangan dan memenuhi kontrak batu bara sebanyak 7.500 MT.
"Celakanya, kesepakatan bersama ini tidak membuahkan hasil, justru permasalahan ini semakin panjang dengan PT SBA membuat laporan di Polda Kalimantan Selatan, dan RAU, ATR dan RAM sebagai pihak terlapor RAU, ATR dan RAM telah diperiksa sebagai saksi yang berujung penetapan tersangka terhadap RAU," ujarnya.***




